BI Berlakukan SKNBI, Transaksi Makin Murah dan Cepat
(Baliekbis.com),Bank Indonesia (BI) mulai 1 September 2019 memberlakukan
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sistem ini akan membuat transaksi menjadi lebih cepat, murah dan nominalnya juga tambah besar yakni sampai Rp1 miliar.
“Jadi kalau kirim uang melalui SKNBI ini, biaya administrasinya lebih murah yakni maksimal Rp3.500. BI memangkas biaya dari semula Rp5.000 sekarang menjadi Rp3.500 per transaksi atau bisa lebih rendah lagi tergantung bank-nya,” jelas Kepala KPw BI Provinsi Bali Trisno Nugroho dalam acara “Obrolan Santai BI bersama media”, Jumat (30/8/2019) sore di kantor BI Denpasar.
Dikatakan Trisno, banyak keuntungan yang diperoleh melalui SKNBI ini. Pertama untuk layanan transfer dana yang tadinya hanya 5 kali dalam 1 hari kini menjadi 9 kali. Sementara, pembayaran reguler yang tadinya hanya 2 kali dalam 1 hari, kini setiap jam ada settlement sejak pukul 08.00-16.45.
Kedua, jumlah uang yang bisa ditransfer untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler bertambah dari maksimal Rp 500 juta, kini menjadi Rp 1 miliar. “Jadi transfer dana lebih cepat dan efisien dan nominalnya juga lebih besar,” tambahnya.
SKNBI merupakan layanan transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.
SKNBI bertujuan agar masyarakat dapat melakukan transaksi transfer dana secara lebih efisien, murah dan cepat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Sistem ini mulai diterapkan 1 September 2019 di seluruh Indonesia, semua bank wajib melaksanakan kebijakan Bank Indonesia ini. Untuk itu bank juga diminta segera memberikan pemahaman tentang SKNBI tersebut kepada semua nasabahnya,” pinta Trisno.
Dikatakan Trisno, di masyarakat ada pilihan pembayaran yakni melalui ATM, RTGS dan kini SKNBI yang lebih murah dan lebih cepat dibandingkan transaksi yang lain.
Memang mengirimkan uang menggunakan SKNBI harus menunggu beberapa jam untuk prosesnya. Jadi tidak bisa langsung masuk ke rekening penerima. “Namun terhitung 1 September 2019, waktu prosesnya bisa semakin cepat. Dalam satu jam sudah selesai dan dalam sehari transaksi bisa sampai sembilan kali,” ujar Trisno. (bas)