BI dan LPS Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

(Baliekbis.com), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Dengan berbagai tantangan perekonomian, baik dari sisi global maupun domestik, kewaspadaan seluruh pihak terkait perlu ditingkatkan. Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto didampingi Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS mengatakan hal itu di sela-sela seminar bersama bertajuk “Peran Strategis Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia” yang berlangsung Kamis (4/5/2017) di Kuta.

Dikatakan Erwin Rijanto dari sisi otoritas, BI dan LPS bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjalankan perannya masing-masing dengan tetap saling berkoordinasi. Tak ketinggalan, pelaku industri dan pasar keuangan serta masyarakat pun memiliki peran dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan memahami dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas.

 

Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto.

Seminar antara lain membahas mengenai Undang-Undang No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Selain memberikan pijakan yang kuat untuk koordinasi antarlembaga, UU PPKSK tersebut juga merupakan jawaban atas reformasi kebijakan global (Global Regulatory Reform) yang sedang berlangsung di dunia internasional. UU PPKSK memuat beberapa prinsip utama yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan governance dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Pertama penguatan peran dan fungsi serta koordinasi antara keempat lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Kedua, mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi pengawasan perbankan, khususnya bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik. Ketiga penanganan permasalahan bank dengan mengedepankan konsep bail in. Melalui pendekatan bail in tersebut diharapkan penanganan permasalahan bank tidak membebani keuangan negara. Keempat, metode penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas bank, diatur secara lengkap dan komprehensif. Kelima  Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memegang kendali penuh dalam penanganan krisis sistem keuangan.

Dengan terbentuknya UU PPKSK, diperlukan sejumlah langkah lanjutan pada semua lembaga yang tergabung dalam KSSK, antara lain perlunya penyelarasan produk hukum turunan, peningkatan kerja sama antarlembaga dan penyempurnaan protokol manajamen krisis. Untuk itu, Bank Indonesia dan LPS telah melakukan peningkatan kerja sama dengan otoritas keuangan lainnya dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk dalam hal sosialisasi dan edukasi. Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai stabilitas sistem keuangan dan mendukung efektivitas kebijakan masing-masing otoritas. (ist)