BIPPLH : Reklamasi RIP Benoa Bagian Naawacita
(Baliekbis.com), Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Provinsi Bali Komang Gede Subudi mengatakan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa akhirnya dikembangkan September ini melalui reklamasi yang merupakan bagian dari Nawacita Presiden Jokowi. “Pengembangan itu sudah ditungu-tunggu oleh masyarakat, apalagi tak lama lagi Bali akan menjadi tuan rumah perhelatan internasional IMF dan World Bank,” kata Komang Gede Subudi di Denpasar, Kamis (31/8).
Hal itu setelah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP 192 Tahun 2017 tentang RIP Benoa Provinsi Bali. Menimbang berdasarkan Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2015 mengatur tentang Setiap pelabuhan agar memiliki RIP. Ia mengatakan, pengembangan Pelabuhan Benoa memiliki peranan strategis untuk mendukung kemajuan pariwisata Bali yang saat ini telah dikenal hingga mancanegara. Lokasi Pelabuhan Benoa sangat strategis, dekat dengan perkotaan, jalan tol Bali Mandara dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sekaligus mendukung fasilitas, jika rencana Reklamasi Teluk Benoa (RTB) telah berjalan.
Komang Gede Subudi menambahkan, pembangunan itu dinilai sangat berpengaruh dalam bidang ekonomi yang akan mendapatkan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, untuk menunjang pengiriman barang lewat laut. Selain itu, pelabuhan Teluk Benoa juga memiliki peran strategis untuk melakukan operasi daerah perairan. Menurutnya, sektor pariwisata Bali yang menjadi andalan pemasukan pemerintah perlu adanya inovasi sehingga dapat berkelanjutan. Untuk itu, rencana RTB yang sudah melalui berbagai tahapan perizinan termasuk kajian syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang telah dilakukan sekurang-kurangnya oleh enam perguruan tinggi di Indonesia. “Hasil kajian keenam perguruan tinggi tersebut menyatakan RTB layak untuk ditindaklanjuti dan sejalan dengan program Nawa Cita Presiden Jokowi,” ujarnya.
Sesuai dengan dasar hukum Amdal, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “izin lingkungan hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Dengan demikian, RTB tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi untuk dilajutkan sesuai Perpres No. 51 Tahun 2014. Selain itu, Pemerintah Bali juga mendorong pembangunan Bandara Bali Utara untuk melengkapi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, karena kapasitannya sudah tidak memadai. Pembangunan yang telah direncanakan itu juga melalui reklamasi dan kajiannya masih dalam tahap proses. Ditambahkan. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga akan melakukan perluasan dan masterplannya sudah ada, satu-satunya cara yang paling efektif dengan jalan reklamasi.
Maka dari itu, hampir semua pembangunan besar yang ada dipesisir Bali dilakukan upaya reklamasi.Subudi menjelaskan, penolakan dari masyarakat juga masih terjadi dan itu eforia dalam negara demokrasi.
“Penolakan itu sah-sah saja, namun masyarakat Bali yang merupakan bagian NKRI agar berbesar hati untuk berpikir holistik demi kepentingan yang lebih besar yaitu masyarakat yang sejahtera bersama sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa,” ujarnya. Ia mengharapkan, seluruh komponen masyarakat berpartisipasi aktif unutk ikut mengawasi secara independen segala bentuk pembangunan yang ada di Bali khususnya sehingga penyimpangan yang disengaja ataupun tidak bisa dihentikan sedini mungkin demi menjaga lingkungan hidup. “Untuk itu, kami lembaga yang memposisikan diri sebagai mitra aktif pemerintah akan lebih kritis apabila ada penyimpangan dan memberikan solusi atau masukan terhadap permasalahan kepentingan masyarakat, khususnya lingkungan hidup,” tutup Komang Gede Subudi.(art)