Blanko Terbatas, Pencetakan e-KTP Terhambat
(Baliekbis.com), Denpasar– Terbatasnya stok blangko yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar membuat pelayanan e-KTP kepada masyarakat menjadi tersendat. Hal ini dikemukakan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Nyoman Gde Narendra, saat ditemui di Gedung Sewaka Dharma, Jumat (30/9). Menurutnya semenjak perekeman e-KTP dilakukan dari tanggal 1 september sampai tanggal 29 september sudah 41 ribu masyarakat Denpasar yang melakukan perekaman data, namun blangko yang diberikan oleh Kemendagri hanya 6000 buah. “Jadi kami masih kekurangan blangko yang cukup banyak untuk dapat mencetak e-KTP,” kata Narendra.
Mengatasi hal ini pihaknya sudah bersurat ke Kemendagri untuk meminta tambahan blangko, namun sampai saat ini belum ada jawaban. Adanya informasi yang menyebutkan bahwa batas waktu perekaman sampai tanggal 30 nopember menyebabkan masyarakat yang memohon perekaman e-KTP sangat membludak. “Kami sampai kewalahan melayani masyarakat yang melakukan perekaman data e-KTP. Bahkan sebelumnya kami harus lembur hari Sabtu dan Minggu,” kata Narendra. Terkait dengan permohonan blangko e-KTP yang telah dkirimkan ke Kemendagri, Narendra mengatakan bahwa pihak Kemendagri telah mengeluarkan surat ber nomor : 471.13/10231/Dukcapil, tertanggal 29 September 2016 yang ditanda tangani Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, yang menyebutkan bahwa persedian blangko e-KTP di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendadri telah habis, dan diperkirakan blangko e-KTP baru tersedia pada bulan November.
“Jadi untuk sementara bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum mendapatkan fisik e-KTP, maka kami akan menerbitkan Surat Keterangan sebagai pengganti e-KTP, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman e-KTP dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan,” kata Narendra yang didampingi Kasubag Pemberitaan Humas Denpasar Dewa Gede Rai.
Ditambahkan bahwa surat keterangan ini berfungsi hampir sama dengan e-KTP yakni untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah. Selebihnya Narendra menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, namun demikian dia tidak memungkiri masih ada masyarakat yang belum puas dengan pelayanan yang diberikan oleh jajarannya, hal ini dikarenakan perekaman yang dilakukan dalam jangka waktu yang singkat sehingga masyarakat yang datang membludak, sementara disisi lain peralatan dan sdm yang terbatas. “Tapi walaupun demikian yang jelas kami pastikan semua masyarakat akan kami layani dengan baik,” pungkas Narendra. (dewa/ist)