BMPS Siapkan Langkah Proteksi Sekolah Swasta

(Baliekbis.com), Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Bali mulai merancang langkah-langkah proteksi untuk melindungi dan mengembangkan sekolah swasta. Demikian dikatakan  Ketua BMPS Bali yang juga Ketua Yayasan Dwijendra, Dr. Drs. M.S. Candra Jaya, M.Hum., Rabu (2/8/2017)

Dikatakan Cancra Jaya, memang tidak bisa dipungkiri setiap tahun ajaran baru banyak pengelola sekolah swasta yang khawatir dengan nasib sekolahnya. Terlebih tahun ini dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 40 Tahun 2017 yang mendapat reaksi keras dari BMPS Bali lantaran dampak dari Pergub tersebut membuat hampir seluruh sekolah swasta kehilangan siswa. ”Berdasarkan rekapitulasi data yang dihimpun BMPS Bali di Kota Denpasar saja jumlah peserta didik yang sudah mendaftar dan kemudian pindah ke sekolah negeri pascadikeluarkannya pergub tersebut mencapai 253 orang. Perpindahan siswa yang paling banyak  banyak terjadi di SMA Dharma Praja yang berjumlah 80 orang, disusul SMAK Thomas Aquino 47 orang, SMA PGRI 4 Denpasar 45 orang, SMA (SLUA) Saraswati 1 Denpasar 24 orang, dan sekolah swasta lainnya yang tidak bisa disebutkan satu per satu. Belum lagi di kabupaten lainnya, ini tentu saja merugikan sekolah swasta,” jelasnya.

Candra Jaya mengemukakan belajar dari pengalaman PPDB tahun ini, BMPS Bali mulai mempersiapkan langkah-langkah antisipasi agar tidak makin banyak sekolah swasta yang gulung tikar akibat tidak mendapat maupun minim siswa.” Langkah proteksi itu masih kita kaji untuk mendapat formula terbaik. Bisa saja tahun depan sekolah swasta menutup lebih awal proses PPDB tanpa menunggu hasil PPDB di sekolah negeri. Yang terpenting sekolah swasta itu telah menerima siswa sesuai dengan kuota sekolahnya, jadi tidak masalah jika pendaftarannya ditutup. Selama ini kan sekolah swasta selalu diminta penutup pendaftaran setelah proses PPDB di sekolah negeri berakhir. Dengan kondisi seperti ini, tentu sekolah swasta tidak bisa menunggu terus hingga akhir,” katanya.  Disinggung surat tanggapan Pemerintah Provinsi Bali berkenaan dengan laporan PPDB dari BMPS khususnya di poin nomor 3 yang mengharapkan Kepala SMA/SMK swasta agar berkoordinasi langsung dengan SMA/SMK negeri terkait pengembalian siswa yang hilang, Candra Jaya secara tegas mengatakan hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena tidak ada wewenang melakukan tindakan tersebut. “Selain itu, tentu saja siswa bersangkutan enggan kembali ke sekolah swasta setelah diterima di sekolah negeri, meskipun sebelumnya pernah mendaftar di sekolah swasta,”ucapnya.

Bahkan menurut Candra Jaya, isi surat balasan tersebut juga melenceng dari hasil kesepakatan rapat pada 7 Juli 2017, ketika itu Dinas Pendidikan Provinsi Bali berjanji mengembalikan siswa yang hilang dari sekolah swasta. Tapi realitasnya surat balasan yang muncul justru mengharapkan Kepala SMA/SMK swasta agar berkoordinasi langsung dengan SMA/SMK negeri. “Sekali lagi saya katakan hal itu tidak mungkin dilakukan dan Dinas Pendidikan sudah melempar tanggung tanggung,” katanya sambil tersenyum.  Ditambahkan, terkait rencana BMPS Bali yang akan bersurat menyampaikan permasalahan itu kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof. Muhadjir Effendy, Abdi Negera menyampaikan poin-poin utama dari isi surat itu sampai saat ini terus di godok dan di sempurnakan. Rencananya surat tersebut dibawa langsung ke Jakarta. (sus)