BNNP Bali Bekuk Kurir 9.675 Butir Ekstasi di Bandara Ngurah Rai
(Baliekbis.com), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melalui proses penyelidikan selama 3 bulan berhasil mengamankan seorang wanita penumpang penerbangan Garuda Indonesia Airlines GA 266 rute penerbangan dari Palembang – Denpasar, inisial SAH (25) asal Banyuwangi Pada hari Kamis, (08/6/2017), pukul 13.00 WITA, bertempat di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dengan Barang bukti 4 bungkus kemasan plastik transparan berisi 9.675 (sembilan ribu enam ratus tujuh puluh lima) butir ekstasi dengan berat 2.544,45 gram yg disimpan didalam tas plastik hand carry warna orange milik tersangka.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Ketut Artha, pada Jumat (9/6/2017) menjelaskan kepada media bahwa petugas BNN Provinsi Bali telah membidik tersangka selama beberapa waktu dan telah mengetahui bahwa tersangka akan menuju Bali pada Kamis, (08/6/2017). Setibanya tersangka di Bandara Ngurah Rai, petugas BNNP Bali melakukan pengintaian dengan bersama-sama mengantri mengambil koper bersama tersangka. Saat tersangka mengambil hand carry dan kopernya, petugas BNNP Bali meminta waktu untuk menginterogasi. Ketika petugas menginterogasi tersangka awalnya mengaku membawa obat sakit kepala, namun setelah didesak maka tersangka mengaku membawa ekstasi dan menunjukkan sendiri barang bukti berupa 4 bungkus ekstasi dari dalam tas hand carry warna orange. Petugas juga menghadirkan pihak satu orang Aviation Security Bandara I Gusti Ngurah Rai dan seorang Polwan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai sebagai saksi saat petugas BNNP Bali menggeledah tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti ekstasi yang dibawanya diamankan oleh petugas BNNP Bali dan dilakukan proses pengembangan lebih lanjut. Melalui hasil interogasi tersangka SAH, pada Rabu, (7/6/2017) tersangka ditelpon oleh UN untuk menemui BR di Palembang. Setiba di Palembang tersangka langsung Hotel Amaris di Palembang dan menginap semalam. Lalu keesokan harinya pada, (8/6/2017) tersangka diantar lagi oleh BR menuju Bandara Palembang, sesampai di ruang tunggu, BR menyerahkan 4 bungkus plastik ekstasi yg disimpan didalam tas plastik hand carry warna orange. Tersangka menuju Bali dengan menggunakan pesawat Garuda GA 266 tujuan Denpasar dan tiba di Bali pukul 12.05 WITA, tersangka belum sempat mendapatkan upah karena sudah tertangkap duluan oleh petugas BNN Provinsi Bali. Setelah sampai di Bali, akan ada seseorang yang akan mengambil barang tersebut. Orang tersebut adalah suruhan dari seseorang yg bernama BR via telepon dan belum pernah ketemu secara langsung dengan kedua tersangka, diputuskanlah Hotel Fame Dijalan Sunset Road kuta sebagai tempat bertemu. Pada pukul 17.20 WITA petugas menciduk tersangka Pria dengan inisial SW (27 tahun) dengan KTP Banyuwangi dan tinggal di Kerobokan Badung.
Petugas kemudian melakukan pengeledahan ke tempat tinggal tersangka SW di Kerobokan, namun nihil ditemukan barang bukti Narkotika. Hanya ditemukan 1 gepok kantong plastik klip warna putih. Selanjutnya pada pukul 21.00 WITA kedua tersangka digiring ke kantor BNN Provinsi Bali.
Tersangka bukan kali pertama mengirimkan barang narkotika ke Bali, kali ini adalah pengiriman kedua kali tersangka. Dalam interogasi tersangka SAH menceritakan awalnya pada Januari tahun 2017 tersangka dikenalkan oleh pacarnya IM alias Kate kepada seseorang yang bernama UN di Palembang via telepon dan sama sekali tidak pernah bertemu sama sekali dengan UN. Pada Maret 2017 tersangka ditelpon oleh UN dari Palembang supaya datang ke Palembang menemui seseorang bernama BR di Hotel Amaris di Palembang. Setelah bertemu keesokan harinya, tersangka SAH diantar ke Bandara Palembang oleh BR. Sesampai di ruang tunggu Bandara Palembang, tersangka disuruh membawa bungkusan berupa ekstasi yang ditaruh dalam tas yang sudah disiapkan oleh BR untuk dibawa ke Bali. Setelah sampai di Bali, tersangka menuju penginapan ZIA di Uma Alas Kerobokan Badung. Beberapa jam kemudian datang seseorang bernama SW mengambil ekstasi tersebut. Pada tahap pertama tersebut SAH berhasil meloloskan barang bukti tersebut maka ia diberi imbalan sebesar Rp.40 juta, ditransfer secara bertahap.
Saat ini kedua tersangka berada di tahanan BNN Provinsi Bali dan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan putusan hukuman mati. Penangkapan ini dapat menyelamatkan belasan ribu warga Bali dari narkoba. (bnnp/ist)