BPD Bali Sosialisasikan Transaksi Non Tunai
(Baliekbis.com), Seluruh pemerintah daerah dihimbau siap menerapkan transaksi non tunai paling lambat 1 Januari 2018. Himbauan transaksi non tunai tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Gianyar dan Cabang Ubud bersama Tim BPD Bali Kantor Pusat Provinsi Bali bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Sosialisasi Bimtek Penerapan Implementasi Transaksi Non Tunai di Ruang Sidang Kantor Bupati Kabupaten Gianyar (5/12). Sosialisasi tersebut dihadiri UPTD Puskesmas dan UPTD Sekolah se-Kabupaten Gianyar, dan Bendahara Pengeluaran Kabupaten Gianyar. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar Made Dinihari Rupawati dalam paparannya menjelaskan manfaat dari implementasi transaksi non tunai antara lain mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, menekan laju inflasi, menekan transaksi illegal (korupsi), yang terpenting mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan menekankan supaya di tahun 2018 semua sudah berbasis non tunai dalam semua transaksi yang dilakukan khususnya di Kabupaten Gianyar.
“BPD Bali sudah saatnya memberikan layanan terbaik untuk Pemerintah Dearah baik dari sisi kredit pelayanan barang dan sudah siap melakukan transaksi online dimana OPD nantinya dapat memantau Bendahara Penerima dan Pengeluaran,” ujar Kepala BPD Bali Cabang Gianyar I Made Artawa, SE. Tim BPD Kantor Pusat Provinsi Bali Agus Junio Kurniawan, S.Sos dalam paparannya mengatakan BPD Bali sudah mempunyai solusi non tunai yang tersedia di BPD Bali dalam segi pengeluaran dan penerimaan yang berupa SP2D Online, Internet Banking (IB), Mobile Banking (MB), Cek dengan sarana tersebut dapat memudahkan untuk bertransaksi dan menjamin ketransparanan. (agus)