BPD Sosialisasikan Transaksi Non Tunai
(Baliekbis.com), Dalam menyokong (GNNT) Gerakan Nasional Non Tunai yang kini diwacanakan oleh pemerintah, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menggelar sosialisasi pada para stakeholder pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota yang ada di Bali. Sosialisasi yang mengambil tema “Kesiapan Bank BPD Dalam Transaksi Non Tunai dan Integrasi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah” sangat penting terkait seluruh pembayaran atau aktivitas transaksi di pemerintahan sejalan dengan gerakan non tunai. Demikian disampaikan Dirut BPD Bali Made Sudja di sela kegiatan sosialisasi yang digelar Senin (21/8) di Denpasar.
Merujuk Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mewajibkan seluruh instansi pemerintahan daerah di Indonesia melaksanakan pembayaran ataupun pengeluaran secara non tunai. “Edaran Kemendagri memiliki tenggang waktu, dimana diberlakukan mulai Januari 2018,” ujar Sudja.
Atas dasar itu, BPD Bali sebagai bank daerah yang telah memiliki aplikasi transaksi yang bisa diakses langsung, secara aktif turut mensosialisasikan program tersebut. “Sebenarnya layanan non tunai telah diberlakukan untuk pembayaran SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Provinsi Bali. Nah sekarang tinggal untuk pengeluaran-pengeluaran yang kecil kita akan bicarakan,” ujarnya. Sudja berharap seluruh SKPD yang ada di Provinsi Bali bisa menggunakan seluruh aplikasi transaksi perbankan yang ada di BPD. “Intinya kita ingin seluruh SKPD bisa menggunakan aplikasi transaksi yang ada di BPD,” sebutnya seraya menambahkan SDM (Sumber Daya Manusia) di BPD sudah siap dalam aplikasi teknologi. “Kecuali kalau di daerah-daerah tertentu bisa terkendala jaringan (provider -red) terutama penggunaan ATM. Tapi itu datangnya dari luar sistem yang ada di BPD,” jelasnya seraya menjelaskan hal itu bukanlah hambatan, karena masih bisa menggunakan kartu yang mana di daerah itu ada ATM-nya baik ATM BPD ataupun ATM bersama. (abt)