Buang Kotoran Babi ke Sungai, Didenda 1,5 Juta Rupiah
(Baliekbis.com), Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar tidak mau bermain-main dengan para pencemar lingkungan, dengan terus mengadakan sidak kebersihan yang kali ini tertangkap 10 orang pelanggar kebersihan dan langsung menjalani Sidang Yustitia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar pada Kamis (31/8) di Balai Banjar Kaja, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan. Selain membuang sampah sembarangan, kali ini pembuang limbah kotoran ternak babikesungai juga di tindak tegas. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai adanya pencemaran sungai dengan limbah kotoran ternak babi ke sungai di kawasan Jalan Hayam Wuruk, demikian disampaikan Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna saat di temui disela-sela sidang.
Lebih lanjut Adi Wiguna menjelaskan, pada awalnya Tim gabungan yustitia DLHK Kota langsung menelusuri dan menertibkan pelanggar limbah kotoran babi tersebut pada tanggal 30 Agustus 2017 lalu, yang bertempat di Jalan Hayam Wuruk, Gang Tirta Denpasar. Dari hasil penertiban tersebut di dapatkan bukti-bukti bahwa pencemaran limbah kotoran babi yang sengaja dibiarkan mengalir ke sungai, selain itu pemilik ternak juga melanggar karena sudah memiliki ijin ternak dalam jumlah yang banyak yakni sebanyak 50 ekor babi. Dengan hasil bukti-bukti dan saksi yang ada, pemilik ternak yakni I Kadek Raun Puspa Wijaya asal Nusa Penida langsung disidik, selanjutnya di sidang tipiring hari ini. Dimana sidang Tindak Pidana Ringan ini di pimpin Hakim IKetut Suarta, SH,MH dan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 1,5 Juta Rupiah atau hukuman 3 bulan kurungan kepadaKadek Puspa, serta denda sebesar 500 ribu rupiah bagi pelangga yang membuah sampah sembarangan.
Sidang Tipiring ini dilaksanakan untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar “Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan, baik itu dijalan maupun sungai,” ungkapnya.
Sementara Pemilik ternak Babi, I Kadek Raun Puspa Wijaya, mengaku kaget karena di denda dengan nominal yang cukup besar. “Saya tidak tau akan bisa didenda sebanyak ini, saya berjanji akan tidak mengulangi lagi perbuatan saya dengan membiarkan limbah kotoran ternak babi saya mengalir ke sungai dan akan membuatkan tempat penampungan untuk limbah kotoran ternak saya secepatnya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi”, ungkapnya. (ays’)