Buang Sampah Sembarangan, 25 Orang Disidang

 

(Baliekbis.com), Untuk menyadarkan kembali dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan dan mengingatkan masyarakat akan kebersihan lingkungan dan waktu membuang sampah, yakni pada pukul 17.00 sampai 19.00 WITA, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mengadakan sidak kebersihan yang kali ini tertangkap tangan sebanyak 25 orang pelanggar kebersihan dan langsung menjalani Sidang Yustitia tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada hari Kamis, (7/6) di Balai Banjar Celagigendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.

Yang mana kali ini sidang tipiring dipimpin oleh hakim I.G.N. Putra Atmaja, SH,MH dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwatadengan menjatuhkan sanksi denda dari Rp 200.000 sampai Rp 500.000 kepada para pelanggar. Dan semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama – lamanya tiga bulan kurungan. Sidang Tipiring yang di lakukan DLHK Kota Denpasar ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin diadakan setia hari Rabu dan Jumat setiap minggunya di kantor Pengadilan Negeri Denpasar. Yang mana kali ini Sidang Yustitia di adakan diluar pengadilan tepatnya di Banjar Celagigendong guna untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar, demikian di sampaikan Sekretaris DLHK Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga yang juga selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Denpasar saat di temui di sela-sela sidang. “Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pelanggar kebersihan kali ini kesalahannya  bervariasi ada yang buang sampah rumah tangga di atas trotoar secara sembarangan, ada yang membuah limbah kotoran babi kesungai dan membuang sampah tidak pada waktunya. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali No, 3 tahun 2012 penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 Wita hingga 19.00Wita. Bahkan ada masyarakat yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan untuk membuang sampah hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas satgas DLHKterpaksa mengambil tindakan tegas.

Sementara salah satu orang pelanggar kebersihan yang membuang sampah sembrangan di trotoar dan tidak pada waktunyayakni Afner Kadu Tada, asal Sumatra Barat yang sudah tinggal di Denpasar selama 1 tahun sangat kaget dengan denda yang di berikan kepadanya. Dimana denda di berikan karena Afner secara sengaja membuang sampah secara sembarangan di atas trotoar di Jalan Anyelir dan tidak pada waktu membuang sampah. “Saya syok dengan sangsi denda di berikan dan malu disidang seperti ini, saya janji tidak akan sembarangan lagi membuang sampah, saya kapok,” kata Afner. (ays’)