Buang Sampah Sembarangan, Denda Hingga 5 Juta
(Baliekbis.com), Adanya Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar mengenai pembuang sampah sembarang yang didenda dari 500 ribu hingga 5 Juta Rupiah tidak menjadikan masyarakat jera. Pada Jumat (8/9), Tim Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menangkap pembuang sampah sembarang.
Sebanyak 2 pembuang sampah sembarang tertangkap tangan petugas saat melaksanakan pemantauan rutin di seputaran Jalan Diponogoro dan Jalan Cokroaminoto Denpasar. Penangkapan ini diawali dari petugas DLHK Kota Denpasar bersama tim yang terdiri dari Jumali dan Satgas Kebersihan yang di bagi menjadi beberapa regu. Langkah ini sebagai kegiatan rutin Tim Jumali dan Satgas melaksanakan pemantauan setiap malam dan pagi hari menyebar di seluruh wilayah Kota Denpasar.
Satu persatu silih berganti petugas menyelisir setiap kawasan yang sering dijadikan tempat membuang sampah secara liar. Begitu melihat ada masyarakat yang membuang sampah sembarang satgas dan jumali langsung menangkapnya dan menahan surat-surat identitas masyarakat pelanggar.
Salah satu pembuang sampah sembarang di seputaran Jalan Cokroaminoto, Putu Gede Kompiang (47) yang merupakan pegawai swasta asal Jembrana mengaku baru sekali membuang sampah di pinggir jalan, dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar perda kebersihan Kota Denpasar. “Saya mengaku salah telah melanggar spanduk larangan membuang sampah ditempat ini,’’ ujarnya.
Sementara Fince Erawathi (55) yang merupakan seorang pedagang di seputaran Jalan Diponogoro, juga tertangkap tangan kedapatan membuang sampah sembarang di pinggir jalan.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kota Denpasar , IB. Putra Wirabawa mengatakan, upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga kebersihan di wilayah Denpasar harus terus dilakukan bersama-sama, hal itu juga perlu dari kesadaran masyarakat untuk ikut membantu menjaga kebersihan lingkungan di Kota Denpasar, baik kebersihan di darat maupun sungai, agar Kota Denpasar ini bisa selalu bersih dan asri.
Kesadaran masyarakat untuk ikut serta di dalam upaya mewujudkan kebersihan di Kota Denpasar secara keseluruhan terus ditingkatkan. “Diperlukan kesadaran dan peran serta masyarakat semua serta harus dilakukan bersama dan bukan peran serta pemerintah saja, akan tetapi peran serta lingkungan setempat dan masyarakat sangatlah di perlukan untuk secara rutin setiap saat merawat, menjaga dan melakukan kebersihan agar Denpasar tetap asri dan indah”, pungkasnya.
Pihaknya mengaku, kedua pembuang sampah sembarang serta beberapa pelanggar lainnya akan disidang tipiring. “Para pelanggar ini memang harus di tangkap dan di tindak tegas, dimana setelah sidak ini para pelanggar akan di data dan di sidang nantinya sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku”, ungkap Gus Wirabawa . (eka)