Buleleng Ajukan Kartu Identitas Anak

(Baliekbis.com), Kartu Identitas Anak merupakan Program nasional di bidang kependudukan yang dipayungi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016. Pengajuan KIA sendiri dinilai sangat tepat sebagai upaya penataan awal jumlah penduduk dari lahir hingga sampai waktunya mereka berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng tidak ingin ketinggalan dan langsung melakukan sosialisasi terkait program Kartu Identitas Anak (KIA). 

Berdasarkan Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identias Anak Kartu menyebutkan jika Kartu Identitas Anak (KIA) fungsinya mirip seperti Kartu Tanda Penduduk, namun karena syarat pemilik KTP adalah berusia 17 tahun ke atas maka dibuatlah aturan mengenai KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeini mengatakan penduduk Buleleng berusia 0-17 tahun tercatat sebanyak 230.074 orang. Kemudian, data tersebut rencananya akan diajukan untuk pembuatan KIA. 

“Kami sudah melakukan sosialisasi sejak tanggal 15 Mei lalu. Buleleng sudah terdata sebanyak 230.074 penduduk yang berusia dari 0-17 tahun. Rencananya akan diajukan untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak. Namun, kita belum tahu berapa keping dari jatahnya dari pusat,” ucap Reika melalui sambungan telepon pada Minggu (21/5).

Menurutnya, sesuai Permendagri No 2 Tahun 2016, anak yang telah mengantongi KIA akan mendapatkan manfaat yang banyak khususnya terkait pelayanan umum sebagai identitas anak, melaksanakan kegiatan pelayanan publik seperti perbankan, pelayanan kesehatan, keimigrasian.

Jika tidak ada halangan, lanjut Reika rencananya di pusat terlebih dahulu akan dilakukan proses lelang pada bulan Juni untuk pengadaan keping kartu KIA. Lalu, KIA itu sendiri baru bisa diluncurkan sekitar Bulan Juli mendatang.

“KIA ini kan mirip seperti KTP, tetap menggunakan keping. Nanti kepingnya melalui proses tender pada bulan Juni, dan Juli mendatang baru diluncurkan,” imbuhnya.

Lantas seperti apa proses pengajuan KIA itu sendiri? Sambung Reika untuk pengajuan KIA tersebut bisa dilakukan bersamaan saat pembuatan akta. Sementara, bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi persyaratan administrasi. “Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran,” ungkapnya.

Merujuk Permendagri No 2 Tahun 2016 persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan KIA. Bagi anak yang baru lahir, orangtua tinggal menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya. Kemudian menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. 

Nah, untuk anak yang telah berusia 5 tahun yang belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut. Pertama, menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya. Kemudian menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. 

Selain itu, diwajibkan juga untuk membawa KTP asli kedua orang tua/wali, dan membawa pas photo anak berwarna, ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (ist)