Buntut Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Pejeng Kaja, Keluarga Korban Disabilitas Pertanyakan Tiga Tersangka Lain Yang Terlibat
(Baliekbis.com),Terkait keterlibatan 3 orang aparat di Desa Pejeng Kaja Gianyar dalam kasus pemalsuan surat tanah dengan korban seorang penyandang disabilitas Dewa Nyoman Oka, pihak Kejaksaan sampai saat ini masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.
“Terakhir info yang kami dapat masih P19 artinya masih dilakukan penyelidikan, tapi pada prinsipnya kami masih menunggu,” terang Soebroto Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali, Senin (3/2/2020). Kejaksaan Tinggi Bali tambahnya selalu memandang sama semua kasus tanpa tebang pilih dan tetap berpegang pada prinsip kesetaraan dalam hukum (equality before the law).
Sebelumnya pihak keluarga korban disabilitas Dewa Nyoman Oka mempertanyakan perkembangan kasus itu, meski sudah diputus MA No:1/Panmud Pidana/2020 1096 K/2019 dimana dua tersangka Dewa Merta dan Dewa Swastika telah dilakukan penahanan setelah sebelumnya berstatus tahanan kota.
“Persoalannya sekarang, kapankah tersangka lain yakni mantan Kepala Desa, Bendesa Adat dan Kelian Dinas atas nama I Dewa Putu Artha Putra, I Wayan Artawan dan I Nyoman Sujendra yang terlibat dalam proses pemalsuan surat hingga terbitnya sertifikat tanah di Desa Pejeng Kaja Gianyar diadili,” tanya I Dewa Putu Sudarsana, Perwakilan keluarga korban disabilitas.
Merujuk dari bukti-bukti otentik selama persidangan, ketiganya pernah memberikan surat keterangan palsu dalam permohonan surat permohonan sporadik para terdakwa. Dan ketiganya juga terlibat dalam proses pemalsuan surat hingga terbitnya sertifikat tanah di Desa Pejeng Kaja Gianyar dengan korban Dewa Nyoman Oka.
Dewa Sudarsana berharap mereka juga harus dilakukan proses hukum untuk tegaknya keadilan. “Sekarang, dua pelakunya sudah dimasukkan ke jeruji besi. Sedangkan tiga lainnya masih bebas meski berstatus tersangka,” tambah Dewa Sudarsana.
Pihaknya juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak terutama pihak Kejati yang telah memberikan atensi terkait kelanjutan kasus tersebut.
Kasus ini bergulir karena adanya persengkongkolan kelima pelaku terkait tanah yang telah ditempati keluarga Dewa Nyoman Oka sejak puluhan tahun, yang tiba-tiba disertifikatkan oleh Dewa Merta dan Dewa Swastika yang masih kerabat jauh Dewa Oka.
Diceritakan Dewa Nyoman Oka hidup sebatangkara dan mengalami cacat fisik. Di luar dugaannya tanah warisan yang dikuasai dan ditempatinya disertifikatkan oleh tetangganya Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika yang dibantu oleh Kepala Desa Pejeng Kaja waktu itu I Dewa Putu Artha Putra, Bendesa Adat I Wayan Artawan dan Kepala Dusun I Nyoman Sujendra dengan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 15 Mei 2013, dimana dalam surat tersebut menghapus keberadaan Dewa Nyoman Oka.
Sehingga terbitlah SHM Nomor 886/Desa Pejeng Kaja atas nama Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika. Atas perbuatan Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika tersebut akhirnya keluarga Dewa Nyoman Oka melaporkan surat palsu tersebut. Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika kemudian divonis 2 tahun 6 bulan. Sedangkan I Dewa Putu Artha Putra, I Wayan Artawan dan I Nyoman Sujendra saat ini masih berstatus tersangka.
Seperti diketahui, laporan yang telah dibuat untuk ke 5 orang tersebut tanggal 24 November 2017, Kemudian ditingkatkan dengan status tersangka 9 Juni 2018, dari ke-5 tersangka tersebut atas petunjuk JPU dijadikan 2 berkas yakni 1 berkas 2 bersaudara. “Sedangkan 3 tersangka lagi sampai saat ini masih bebas. Pihak keluarga mengaku khawatir, sebab sudah 4 bulan berkas tersebut belum ada tindak lanjutnya.
“Kami berharap prosesnya bisa ke pengadilan dan kepastian hukum bagi semua tersangka,” pungkas Sudarsana. (hdy)