Buron Kasus Narkoba Ditangkap Kejari Denpasar di Surabaya
(Baliekbis.com),Terpidana 3 tahun kasus narkoba Nana Juhariah (28) akhirnya ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang terdiri dari Kasi Pidum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen, Sabtu (6/11/2021) malam di sebuah apartemen.
Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyatna kepada wartawan mengatakan, Nana Juhariah ditangkap di salah satu apartemen mewah di Surabaya, Jawa Timur sekira pukul 17.25 WIB. “Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan,” kata pejabat yang akrab disapa Eka.
Dikatakan pula, penangkapan sekaligus pengamanan terhadap Nana Juhariah ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1863K/Pid. SUS/2014 tanggal 3 Juni 2015.
Putusan itu menyatakan terpidana Nana Juhariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 UU Narkotika.
Putusan MA tersebut juga menyatakan terpidana terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Atas tindak pidana itu, terpidana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan,” ungkap Kasi Intel.
Dijelaskan pula, Nana Juhariah menjadi terpidana dari pengembangan perkara narkoba atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Barang bukti terkait perkara ini berupa sabu dengan berat bersih 404,7 gram,” tegas Eka. Dijelaskan pula sebelum penangkapan terhadap terpidana, Jaksa eksekutor terlebih dahulu melakukan pemanggilan secara patut.
Tapi karena tidak ada kabar dan tidak ada penjelasan, Kajaksaan akhirnya mengambil langkah memasukkan terpidana dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). “Sebelum dilakukan penangkapan, tim gabungan telah melakukan pemantauan selama 3 minggu,” ungkap Kasi Intel.
Dari hasil pemantauan, tim akhirnya mendapat informasi bahwa terpidana Nana Juhariah berada di Kota Surabaya. Atas informasi tersebut tim segara bergerak dan melakukan pemantauan di sekitar apartemen Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
“Setelah itu tim yang dipimpin Kasi Pidum langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di apartemen,” terang Kasi Intel.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Denpasar dan tim langsung membawanya ke Lapas Kerobokan untuk pelaksanaan eksekusi. (eli)