Bursa Karbon Indonesia Mulai Beroperasi

(Baliekbis.com), Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Peluncuran tersebut dilakukan di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/9). Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien. Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana. Saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting. Pelaku Usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia. Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id. Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.

Pada perdagangan perdana, sampai dengan pukul 11.30 WIB, IDXCarbon mencatatkan perdagangan karbon sebanyak 459.953 ton Unit Karbon dan terdapat sebanyak 27 kali transaksi. Penyedia Unit Karbon pada perdagangan perdana saat peluncuran yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai pembeli Unit Karbon pada perdagangan perdana IDXCarbon, yaitu di antaranya, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk​, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas (bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk), PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi​, PT Pertamina Patra Niaga, PT Truclimate Dekarbonisasi Indonesia, dan PT Udara Untuk Semua (Fairatmos).

“IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat. IDXCarbon berupaya untuk memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia sehingga tercipta perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Melalui penyediaan platform yang mengedepankan pengalaman pengguna, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh manfaat dari perdagangan karbon,” ujar Direktur Utama BEI selaku Penyelenggara Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) Iman Rachman.

Pasar karbon Indonesia dirancang untuk memfasilitasi perdagangan sertifikat kredit karbon yang diterbitkan untuk proyek atau kegiatan dalam menghilangkan atau mengurangi emisi gas rumah kaca dari atmosfer, atau untuk perusahaan yang menghasilkan emisi karbon di bawah ambang batas polusi yang ditetapkan pemerintah. Pada bulan Februari di awal tahun, Indonesia meluncurkan tahap pertama perdagangan karbon wajib untuk pembangkit listrik tenaga batu bara, yang melibatkan 99 fasilitas yang memperdagangkan allowance emisi. Indonesia saat ini sedang menyusun sebuah peta jalan yang akan mencakup batasan emisi untuk empat sektor lainnya seperti kehutanan, proses industri dan penggunaan produksi, pertanian dan pengelolaan limbah, serta pajak karbon untuk emisi di atas batasan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, pada uji coba bulan Februari lalu untuk pembangkit listrik tenaga batu bara, allowance karbon diperdagangkan di kisaran harga US$2 hingga US$18 per ton. Sebagai perbandingan, harga karbon di Uni Eropa telah mencapai lebih dari US$80 per ton, sementara penilaian harga di bursa karbon CIX yang berbasis di Singapura pada bulan Juni lalu telah mematok harga kredit penghindaran berbasis alam yang diterbitkan antara tahun 2019 dan 2022 sebesar US$5,36 per ton.

Perdagangan saat ini bersifat sukarela, tetapi akan menjadi wajib setelah aturan polusi yang lebih ketat diterapkan. Saat ini, batas emisi hanya ditetapkan untuk sektor listrik, sehingga regulator berharap perusahaan listrik akan menjadi pembeli paling aktif di pasar pada tahap awal. Namun, setelah batas polusi ditetapkan untuk berbagai sektor, perusahaan lain dapat bergabung.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan pada saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia mengatakan bahwa Indonesia ingin mendapatkan pengakuan bersama pada bursa ini sehingga dapat menarik pembeli asing ke pasarnya pada tahap selanjutnya. Namun, setiap transaksi lintas batas tidak boleh mengganggu target Indonesia sendiri di bawah Perjanjian Paris. (ist)