Caleg Perempuan PSI Denpasar Kompak Deklarasi Tolak Poligami

(Baliekbis.com),  Para caleg perempuan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang maju ke DPRD Kota Denpasar Kamis (10/1/2019) di Denpasar mendeklarasikan tegas menolak praktik poligami (suami beristri lebih dari satu). Penolakan ini juga sejalan dengan sikap Ketua Umum DPP PSI yang menolak poligami. 

Beberapa caleg yang hadir dalam deklarasi ini diantaranya Emiliana Sri Wahjuni S.E., dari dapil Denpasar Selatan nomor urut 3; Dra. RR. Hastha Siwie Handini, M.Si., dari dapil Denpasar Timur nomor urut 1; dan Luh Swalini  dari dapil Denpasar Barat 1 nomor urut 2. 

Hadir juga caleg perempuan PSI dari dapil lain seperti, Luh Gede Ervina Asri Yudiari selaku caleg DPRD Kabupaten Tabanan dapil Tabanan-Kerambitan nomor urut 1 dan Desak Gede Maya Agrevina, caleg DPRD Bali dapil Buleleng nomor urut 3.

Deklarasi menolak poligami ini juga sebagai tindak lanjut dan menguatkan hasil survei online via media sosial yang dilakukan salah satu caleg PSI untuk DPRD Kota Denpasar dapil Denpasar Selatan yakni I Gusti Putu Mahaindra Yasa pada tanggal 30 Desember 2018 lalu.

Hasilnya, dari 323 suara, sebanyak 80 persen netizen tidak setuju dengan adanya praktik poligami. Ada beberapa alasan mendasar netizen menolak poligami.

Pertama, satu  istri saja belum tentu bisa bikin bahagia secara lahir dan bathin, mengapa harus nambah istri. Kedua, wanita itu bukan aset, mereka juga punya hati dan perasaan yang harus dijaga. 

Ketiga, para Ielaki juga tidak mau dimadu atau poliandri. Jadi mereka juga mesti memilih satu istri seumur hidup. 

“Kami ingin sampaikan pesan bahwa poligami ini tidak memberikan keadilan baik bagi istri maupun keluarga secara keseluruhan ,” kata caleg PSI Emiliana Sri Wahjuni S.E., yang maju ke DPRD Kota Denpasar dari dapil Denpasar Selatan nomor urut 3.

Ia pun mengajak para perempuan untuk menjadi wanita terhormat dan mampu menjaga kehormatan keluarga. “Perempuan itu adalah ibu bangsa. Jadi kita semua harus menghormati perempuan,” kata Emiliana.

Dra. RR. Hastha Siwie Handini, M.Si., caleg PSI yang maju ke DPRD Kota Denpasar dari dapil Denpasar Timur nomor urut 1 juga mengungkapkan bahwa poligami bukan hanya bisa berdampak pada ketidakadilan terhadap para istri namun juga kepada anak.

“Kepada anak kandung sendiri saja kita bisa dianggap tidak bisa bersikap adil. Apalagi kepada istri lebih dari satu,” ujar Siwie. Caleg PSI Luh Swalini  yang maju ke DPRD kota  Denpasar dapil Denpasar Barat 1 nomor urut 2 menyarankan untuk mencegah seorang suami melakukan poligami, seorang istri harus dalam memegang tiga hal utama yakni cantik, mandiri, dan cerdas.

Cantik yang dimaksud tidak harus cantik secara fisik tapi yang lebih penting cantik hati dan punya inner beauty. Lalu mandiri artinya mampu membantu perekonomian keluarga. “Lalu cerdas juga mengatur waktu dan peran. Apalagi perempuan Bali yang harus disibukkan dengan urusan adat dan agama,” ujarnya.

Menurut para caleg perempuan PSI ini pilihan untuk melakukan poligami juga kerap hanya didorong oleh nafsu sesaat. Bukan berdasarkan kondisi-kondisi objektif sebagai syarat diperbolehkannya poligami oleh UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang (poligami), UU Perkawinan mewajibkan dia untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan. Namun pengadilan hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila beralasan sebagai berikut (pasal 4 ayat [1] dan ayat [2] UU Perkawinan).

Pertama, bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Kedua, bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga, bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat berikut (Pasal 5 UU Perkawinan). Pertama, adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri.

Kedua, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. Ketiga, adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. (wbp)