Camilan: Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal
(Baliekbis.com), Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Lebih umum kemudian masyarakat mengenalnya sebagai pinjaman online (pinjol). Namun maraknya pinjol ilegal berdampak negatif terhadap citra industri LPBBTI yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan masyarakat mengetahui legalitasnya, OJK kemudian telah mengubah sebutan pinjol yang terdaftar di OJK menjadi Pinjaman Daring (Pindar). Saat ini terdapat 97 Pindar yang terdaftar di OJK. Namun masyarakat harus waspada terhadap maraknya penawaran pinjol illegal melalui sarana digital dan media sosial karena hingga tahun 2025, Satgas Pasti telah menutup lebih dari 10.000 ribu pinjol ilegal di Indonesia.
Untuk mengetahui Pindar yang terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengakses website OJK di www.ojk.go.id atau menanyakannya langsung melalui kontak OJK 157. Namun ada cara mudah untuk memastikan aplikasi Pindar yang akan kita instal legal atau ilegal yaitu memastikan aplikasi tersebut hanya dapat mengakses Camera, Microphone, dan Location atau disingkat CAMILAN pada handphone kita. Apabila aplikasi tersebut meminta akses selain CAMILAN misalkan Kontak atau Folder Penyimpanan, maka aplikasi tersebut patut diwaspadai sebagai aplikasi pinjol ilegal.
Menjadi Konsumen Cerdas
Selain memastikan legalitasnya melalui CAMILAN, masyarakat juga harus menjadi Konsumen yang cerdas sebelum memanfaatkan layanan Pindar. Berikut tips untuk terhindar dari pinjol illegal:
- Ingat Legal dan Logis. Memastikan bahwa aplikasi Pindar tersebut adalah asli dan legal. Banyak pinjol ilegal yang menggunakan logo yang mirip dan menyerupai aplikasi Pindar yang terdaftar di OJK. Instal aplikasi dari sumber yang dipercaya. Syarat dan ketentuan bagi peminjam juga harus logis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pahami aturan biaya bunga dan denda sebelum meminjam. Pindar yang terdaftar di OJK wajib mematuhi ketentuan pengenaan biaya yang telah ditetapkan oleh OJK pada tahun 2025 (lihat tabel). Jika ada pinjaman online yang menawarkan biaya di atas ketentuan OJK, maka dipastikan itu adalah pinjol ilegal.
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Pindar mengenakan biaya bunga yang mungkin lebih tinggi karena risiko bagi perusahaannya juga sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin meminjam uang di Pindar agar menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayarnya.
- Bacalah perjanjian Pindar dengan teliti karena dalam perjanjian akan memuat hak dan kewajiban kita sebagai Konsumen.
- Bayar tepat jumlah dan tepat waktu. Untuk menghindari denda keterlambatan dan penagihan oleh pihak Pindar, pastikan untuk selalu membayar tepat waktu dengan jumlah angsuran sesuai dengan perjanjian.
- Jaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, PIN, Password, dan Kode OTP untuk mengindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang.
Aturan Penagihan
Untuk pelindungan Konsumen dan Masyarakat, OJK juga mengatur mekanisme penagihan yang dilakukan oleh PUJK di bawah pengawasan OJK yang wajib dilakukan dengan cara :
- tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
- tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- tidak kepada pihak selain Konsumen;
- tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
- di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan Konsumen
- hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat atau sesuai perjanjian dengan Konsumen; dan/atau
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut di atas, sesuai dengan POJK No.22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dapat diberikat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan/atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk, hingga pencabutan izin usaha.
Apabila masyarakat mengalami masalah dengan Pindar dan PUJK lain yang terdaftar di OJK, dapat melaporkannya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di laman www.kontak157.ojk.go.id. Dan apabila mengetahui adanya pinjol ilegal atau aktivitas keuangan ilegal lainnya, dapat melaporkannya melalui website www.sipasti.ojk.go.id. Mari menjadi Konsumen yang cerdas untuk masa depan yang lebih baik.
Leave a Reply