Cegah Alih Fungsi Lahan, Gus Adhi: Pertanian harus (Bisa) Beri Harapan Masa Depan Petani

(Baliekbis.com), Sektor pertanian harus (bisa) memberi harapan hidup lebih baik. Dengan demikian akan banyak anak muda yang mau terjun jadi petani dan upaya ini sekaligus dapat mengurangi alih fungsi lahan yang semakin masif.

“Jadi harus ada terobosan dan dukungan ‘political will’ untuk dapat menumbuhkan semangat anak muda terjun ke pertanian,” tegas Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra yang akrab disapa Gus Adhi, Jumat (7/4) di kediamannya Jero Kawan Kerobokan Badung saat diminta komentarnya terkait suksesnya Rancangan Undang-Undang untuk delapan provinsi termasuk Bali resmi disahkan DPR-RI.

Bagi Bali setidaknya ada tiga materi penting dari disahkannya UU Provinsi Bali ini yakni Pariwisata, Desa Adat dan Subak. Sebagai pulau kecil, subak menjadi esensial karena berdampak langsung pada produktivitas pertanian.

Dengan dukungan Pusat kepada subak khususnya, maka diharapkan minat mengelola sektor pertanian akan semakin tinggi. “Kita harap tak ada keraguan untuk terjun ke sektor pertanian sebab potensinya sangat besar dan menjanjikan,” tambah politisi Golkar yang dikenal sangat peduli dengan pertanian.

Gus Adhi menyampaikan rasa syukur sekaligus optimis dengan UU Provinsi Bali ini karena Pusat akan diajak turut serta mengurusi budaya, subak dan desa adat.

“Kita tak bisa jalan sendiri-sendiri. Kerja sama, kolaborasi sangat penting. Kita bersama teman-teman berhasil memperjuangkan UU Provinsi Bali yang sudah tentu akan membuka peluang lebih besar untuk menggali sumber-sumber pendanaan untuk pembangunan Bali. Seberapa pun kita punya potensi kalau gak bisa digerakkan bersama-sama maka tidak akan maksimal hasilnya,” jelas Gus Adhi yang kini dua periode di Senayan.

Untuk diketahui dengan disahkannya Undang-undang delapan provinsi, khususnya Bali akan memberikan kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali.

Diharap ke depan tradisi, adat dan budaya tersebut dapat terjaga dengan baik sehingga tidak tergerus akibat dinamika modernisasi.

Undang-Undang Provinsi Bali ini memberikan pembaruan hukum karena sebelumnya Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. (bas)