Cegah Corona, Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Ditunda Dua Minggu

(Baliekbis.com),Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 dari Mahkamah Agung RI, maka Pengadilan Negeri Denpasar mengambil kebijakan yang telah disepakati bersama dengan kejaksaan, kepolisian dan jajaran untuk menunda kegiatan persidangan selama 2 minggu ke depan, guna mencegah penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi dalam acara press conference di PN Denpasar, Rabu (18/3/2020) yang menilai surat edaran dari pemerintah ini juga bertujuan baik agar semua masyarakat tetap sehat, sehingga mulai hari ini sidang ditunda.

“Dengan penundaan dan pembatasan pengunjung sidang yang melibatkan banyak orang diharapkan bisa mencegah penularan penyakit korona,” ucap Sobandi.

Dalam mencegah penyebaran virus ini, PN Denpasar mengambil lamgka-langkah menunda sidang terhitung 17 Maret hingga 2 minggu ke depan. Terkecuali pidana perkara masa tahanan habis dan sidang anak.

Langkah lain juga dilakukan PN Denpasar setelah dua minggu ke depan dengan mengubah jadwal sidang perdata yang digelar setiap Senin dan Rabu. Demikian pula sidang pidana digelar pada Selasa dan Kamis.

Kemudian, Pengadilan Negeri Denpasar telah menyiapkan aplikasi e-court yang memudahkan administrasi perkara perdata secara elektronik dan untuk mengurangi biaya perkara maupun memangkas waktu panggilan.

“Aplikasi ini telah beroperadi sejak akhir Desember 2019 dan kami juga menyediakan hand sanitzer di setiap pojok ruang sidang,” ucap Sobandi. Pihaknya mengimbau, setelah isolasi 14 hari ke depan, para pengunjung tidak ramai-ramai datang ke PN baik itu memberikan dukungan atau suporter saat sidang.

“Percayakan penanganan kasusnya pada kuasa hukumnya saat sidang, tidak membawa anak-anak ke pengadilan dan apabila ada tahanan yang sakit agar segera melaporlan kepada pihak PN,” tutup Sobandi.

Di sisi lain Kajari Denpasar Luhur Istigfar menyambut baik pertemuan dengan aparat penegah hukum, TNI atau Kodim dan aparat penegak hukum terkait pencegahan penyebaran penyakit corona ini.

“Pertemuan ini berawal dari ada surat edaran dari Kalapas yang berkaitan proses lalu lintas tahanan agar ditiadakan karena maraknya penyakit ini,” katanya. Selain itu, dengan adanya instruksi presiden, maka kejaksaan juga menerapkan upaya pencegahan corona dengan cara jaga jarak, hindari keramaian dan di rumah saja. “Mengingat berdasarkan sumber terpercaya, virus ini bisa mati jika tidak ada kontak dengan orang sehat selama 14 hari,” ucapnya.(bro)