Cegah Corona, Undiksha Terapkan Kuliah Secara Online
(Baliekbis.com),Rektor, Prof. Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd mengeluarkan instruksi pelaksanaan kuliah secara online mulai 16 Maret 2020 sampai 30 April 2020. Hal tersebut dibahas dalam rapat pimpinan diperluas yang berlangsung di Ruang Ganesha I Rektorat, Sabtu (14/3/2020).
Pada rapat yang berlangsung dari sore hingga malam itu, Rektor Jampel menegaskan instruksi ini mengacu pada pada edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 02.01/Menkes/199/2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 9 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020, tentang Pencegahan Corona Virus Disease-19, serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Dinyatakan Undiksha tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar untuk jenjang Diploma, S1, S2, dan S3, menggantikan perkuliahan teori dengan pembelajaran daring/online. “Ini upaya kita untuk mengantisipasi penyebaran virus. Untuk sementara kuliah berbasis online,” jelasnya.
Selain perkuliahan teori, perkuliahan praktikum di laboratorium, bengkel, atau yang sejenis juga ditangguhkan, diganti dengan penugasan, atau diselenggarakan pada bulan Juni dan Juli 2020. Pengaturan pelaksanaannya diserahkan kepada program studi masing-masing dengan catatan selalu menerapkan kewaspadaan dan pencegahan atau penyebaran COVID-19.
“Untuk perkuliahan lapangan ditangguhkan atau dijadwalkan ulang sampai pemberitahuan lebih lanjut. Apabila dalam kondisi tertentu terpaksa harus dilaksanakan, maka harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran COVID-19,” tegasnya.
Hal yang sama juga berlaku pada ujian karya akhir (tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi). “Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan,” sebut Jampel.
Selain menyangkut proses pembelajaran, Pimpinan Undiksha juga melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Undiksha untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi pertukaran mahasiswa, dosen, atau program lainnya yang telah dirancang dan disepakati.
“Pimpinan Universitas, Fakultas, atau Program Studi tentu berkoordinasi juga dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini. Untuk kegiatan layanan akademik dan layanan umum kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, dengan membatasi kerumunan massa dan memperhatikan kewaspadaan,” ucapnya.
Seiring dengan diimplementasikannya Pembelajaran Daring/Online, Pimpinan Undiksha juga mengimbau para mahasiswa yang menghuni asrama dan rumah-rumah kost di wilayah Singaraja untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orangtua/keluarga masing-masing. Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat melakukan itu, diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama Undiksha dan/atau Kasubag Kemahasiswaan Fakultas, dan selanjutnya akan dipantau. “Kami juga meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa,” sambungnya.
Sementara itu untuk kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan (misalnya: UTBK-SBMPTN, UTBK- Mandiri, Uji Kompetensi Nasional) penyelengaraannya tetap menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin. “Kami berharap setiap penyelenggara dan peserta kegiatan-kegiatan tersebut wajib mematuhi standard yang telah ditetapkan Undiksha,” pungkas Jampel. (hms)