Cegah Covid-19, Banjar Eka Dharma Tertibkan Administrasi Kependudukan
(Baliekbis.com),Tertib administrasi kependudukan dilakukan Banjar Eka Dharma (Desa Adat Pagan), Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah ini.
“Kegiatan tertib administrasi penduduk ini melibatkan tokoh masyarakat, kelian, prajuru, pecalang dan linmas, bahkan dari Jero Bendesa Adat Pagan yang diwakili oleh penyarikan dan Prebekel Sumerta Kauh,” ujar Kelian Adat Banjar Eka Dharma, Komang Nurjaya, Minggu (14/6).
Dikatakan tertib administrasi penduduk yang dilakukan oleh Banjar Eka Dharma tidak terlepas dari intruksi Jro Bendesa Adat Pagan dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang sudah dimulai sejak tgl. 9-22 Juni 2020. Selain pendataan tertib admin duktang juga monitoring dan sosialisasi di pasar serta sarana pendidikan.
PKM dengan nama SUMERTA GEDE yang terdiri dari tiga Desa Adat yakni Desa Adat Pagan, Desa Adat Sumerta, dan Desa Adat Tanjung Bungkak. Selain itu, Banjar Eka Dharma dipastikan ikut dalam penerapan PKM di Kota Denpasar dalam memutus mata rantai Pandemi Covid-19.
Komang Nurjaya menambahkan, kegiatan tertib administrasi penduduk yang dilakukan yakni pemeriksaan identitas bagi penduduk pendatang (Duktang) yang datang dari luar Provinsi Bali.
“Jika dalam proses pelaksanaan tertib administrasi penduduk menemukan ada warga yang baru datang, maka mereka wajib menunjukkan dokumen lengkap termasuk hasil rapid test serta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tambahnya. (sus)