Cegah dan Berantas Kejahatan Seksual Terhadap Anak Melalui GN-AKSA
(Baliekbis.com), Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gianyar sosialisasikan gerakan nasional anti kejahatan seksual terhadap anak. Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu tersebut diikuti oleh sejumlah siswa dari beberapa sekolah SD dan SMP yang ada di Kabupaten Gianyar, Rabu (21/11).
Didalam Inpres 5/2014, Presiden menginstruksikan kepada menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota. Mereka diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui GN-AKSA. Mereka juga diminta untuk melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Melalui Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan Jaksa Agung mempercepat proses penanganan dan penyelesaian perkara yang berhubungan dengan kejahatan seksual terhadap anak; melakukan tuntutan pidana seberat mungkin terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak; dan melakukan pengawasan terhadap putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.
Wijaya Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak DP3A Provinsi Bali dr. I Wayan Eka yang dalam kesempatan tersebut sebagai pembicara menuturkan bahwa ada 4 prinsip dasar hak anak yaitu, Non Diskriminasi, Kepentingan yang terbaik bagi anak, Hak untuk hidup,kelangsungan hidup dan berkembang serta penghargaan terhadap pendapat anak. Lebih lanjut dr. Eka mengatakan setiap anak yang terpenuhi hak-haknya akan memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Mereka akan menjadi generasi yang kuat, cerdas, pintar dan kreatif.
Dilanjutkannya, kekerasan terhadap anak berdasarkan tempat kejadiannya 24% kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan keluarga, 56% terjadi di lingkungan social dan 17% di lingkungan sekolah.
DP3A Kabupaten Gianyar juga mengajak Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Gianyar Putu Vebby Diah Ardyanti S.Psi yang mensosialisasikan mengenai Kenakalan remaja dan sex edukasi. Dalam sosialisasinya Vebby mengatakan kenakalan remaja merupakan prilaku social remaja yang menyimpang ditengah-tengah masyarakat. Dikatakannya juga, penyebab kenakalan remaja lebih banyak disebabkan oleh factor eksternal, seperti perceraian orang tua (keluarga yang tidak harmonis, pendidikan yang salah di dalam keluarga, tidak dibekali pendidikan agama, salah pergaulan, lingkungan yang kurang baik, serta informasi global yang kurang mendidik. Sedangkan dari factor internal kenakalan remaja disebabkan oleh pencarian identitas diri, dan control diri yang lemah (labil).
Vebby juga menawarkan tips bagi para siswa agaer terhindar dari kenakalan remaja, diantaranya pandai bersyukur karena orang tua masih mampu menyekolahkan. “Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan cara belajar serta mengukir prestasi dan selalu menghormati orang tua dan guru disekolah” ujar Vebby. (abg)