Cegah Korban Investasi Ilegal, Cek 2L sebelum Berinvestasi
(Baliekbis.com), Masyarakat diminta agar tetap waspada dengan penawaran investasi ilegal dengan senantiasa mengecek 2L (Legal dan Logis) sebelum berinvestasi. Jangan terbuai iming-iming investasi yang menggiurkan. Kenali pula ciri-ciri investasi ilegal seperti selalu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat.
Demikian disampaikan Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat Satgas Pasti) Hudiyanto saat menerima rombongan wartawan dari Bali, Senin (2/12) di Kantor Kontak 157 Jakarta.
Hadir pula dalam acara tersebut Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional OJK Sabar Wahyono dan Irhamsah selaku Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Bali).
Masyarakat diimbau agar segera melaporkannya kepada IASC (Indonesia Anti-Scam Center atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan penyedia jasa keuangan sehingga bisa ditindaklanjuti. “Laporkan secepat mungkin untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan korban yang lebih banyak,” sarannya.
Dijelaskan dana yang dicuri biasanya oleh pelaku
Jika terlambat melapor, maka dana yang dicuri itu sudah menjalani sejumlah tahapan perpindahan tangan.
Ia menjelaskan ciri-ciri investasi ilegal yang perlu diketahui sebelum menanamkan uangnya. Pelaku investasi ilegal biasanya memanfaatkan pejabat, tokoh masyarakat, agama, publik figur influencer untuk menarik minat masyarakat agar mau berinvestasi.
Korban investasi ilegal ini umumnya karena tidak paham berinvestasi sehingga mudah tergiur dengan bunga tinggi dan waktu cepat bisa untung besar.
Untuk mencegah korban investasi ilegal ini pihaknya terus melakukan edukasi dan literasi keuangan ke berbagai lapisan masyarakat serta mengumumkan investasi ilegal agar diketahui masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Satgas PASTI yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) dibentuk dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Satgas ini dapat memblokir transaksi penipuan dan menyelamatkan dana korban, memasukkan pelaku penipuan dalam daftar hitam hingga penindakan hukum bekerja sama dengan Polri. (bas)
Leave a Reply