Cegah Penyebaran Corona: PHDI, MDA dan Pemprov Bali Imbau Parade Ogoh-ogoh Ditiadakan
(Baliekbis.com),Pengarakan/parade ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian Hari Suci Nyepi sehingga tidak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan. Demikian disampaikan Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, usai konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (17/3/2020).
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Majelis Desa Adat (MDA) dan Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran Bersama mengimbau agar parade ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali tidak dilaksanakan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dikatakan Sudiana, kalau pun pengarakan/parade tetap dilaksanakan diminta agar mengikuti aturan yaitu waktu parade ogoh-ogoh dilakukan pada 24 Maret 2020 pukul 17.00 sampai 19.00 Wita.
Selanjutnya, tempat pelaksanaan hanya di Wewidangan atau wilayah banjar adat setempat dan sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut adalah bendesa adat dan pemuka adat setempat agar pelaksanaan berjalan dengan tertib dan disiplin.
Ia menjelaskan bahwa dalam rangkaian Upacara Melasti, Tawur, Pengrupukan yang disertai dengan parade Ogoh-ogoh agar dilaksanakan dengan memperhatikan imbauan, di antaranya membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi.
Pihaknua juga mengimbau agar tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan, dan untuk menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk virus corona, semua panitia dan peserta agar mengikuti prosedur tetap dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dengan adanya parade ogoh-ogoh ini secara teknis nantinya tidak akan ada pengunjung dan peserta pun juga dibatasi.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat di daerah untuk menghindari pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan, serta tempat keramaian lainnya hingga 30 Maret 2020, untuk mengurangi dampak penularan COVID-19 di Pulau Dewata.
Imbauan agar masyarakat Bali mengurangi bepergian ke pusat perbelanjaan tersebut, lanjut dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya yang disampaikan pada 15 Maret 2020 agar masyarakat secara bersama-sama melakukan ‘social distancing measure’ pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antarwarga, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/pulang kampung. (ist)