Cegah Penyimpangan, Dit Tahti Polda Bali Laksanakan Sosialisasi Tupoksi
(Baliekbis.com), Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Bali melaksanakan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dit Tahti, Rabu (19/9). Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Resnarkoba Polda Bali itu dipimpin langsung Direktur Tahti Polda Bali AKBP Drs. I Made Suyasa, M.H. Dalam sambutannya AKBP Suyasa menyampaikan, penahanan oleh penyidik adalah pengekangan kemerdekaan seorang warga negara bersifat sementara selama proses penyidikan. Untuk itu, penahanan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tetap menghormati HAM serta keselamatan jiwa orang harus tetap terjamin selama berada dalam tahanan.
“Cegah dan hindari serta hilangkan berbagai bentuk penyimpangan baik yang dilakukan oleh petugas jaga tahanan maupun oleh sesama tahanan,” ungkap AKBP Drs. I Made Suyasa, M.H. didampingi Kasubdit Pamtah Dit Tahti Polda Bali Kompol I Wayan Tukar, Kasubdit Barbuk Dit Tahti Polda Bali Kompol Ahmad Jaelani dan Kasubdit Harwattah Dit Tahti Polda Bali Kompol I Putu Ngurah Riasa, SIP.
Selain itu, perwira melati dua di pundak ini juga meminta kepada seluruh personel Dit Tahti untuk menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) pengelolaan tahanan dengan ketat dan melakukan kontrol maupun pengawasan secara intensif. “Tugas saudara-saudara sama pentingnya dan sama kualitasnya dengan tugas penyidikan, sehingga tumbuhkan rasa bangga karena diberikan tanggung jawab yang besar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Direktur Tahti Polda Bali mengatakan bahwa selain menerapkan SOP juga harus membuat HTCK (Hubungan Tata Cara Kerja) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Tidak hanya itu, dalam rangka melaksanakan pengawasan tahanan, personel juga harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Drs. I Made Suyasa, M.H. juga menyampaikan terkait pengiriman laporan data tahanan dan barang bukti. Yang mana, pelaporan dilaksanakan setiap hari Jumat ke Bareskrim Polri melalui Command Center baik di tingkat Polda dan Polres. “Laporan data tahanan tersebut nantinya menjadi pusat informasi tentang berbagai data seperti residivis, teroris dan daftar tahahan,” pungkasnya.(job)