Cok Ace Sidak Busana Adat di Hotel
Hal serupa juga ditemukan ketika Wagub Cok Ace melakukan pengawasan ke The Trans Resort Bali, Seminyak serta Grand Mega Resort & Spa di By Pass Ngurah Rai, Simpang Siur. Di kedua Hotel tersebut sudah menjalankan Pergub Nomor 79 Tahun 2018 dengan mengenakan pakaian adat Bali namun belum melaksanakan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 terkait dengan Penggunaan Aksara dan Sastra Bali di masing-masing hotel.
Terakhir, Wagub Cok Ace beserta rombongan melakukan pengawasan di Pusat Oleh-Oleh Bali “Krisna” di Jl. Sunset Road, Kuta. Di pusat oleh-oleh milik salah satu pengusaha lokal Bali ini, Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sudah berjalan baik. Hal ini terlihat dari seluruh staf yang telah mengenakan pakaian adat Bali serta penggunaan tulisan Aksara Bali pada papan nama yang terpasang dibagian depan Toko.
“Kita hanya memastikan apakah instruksi Gubernur Bali telah dijalankan, kita apresiasi beberapa Hotel dan Pusat Oleh-oleh sudah melaksanakan dengan mengenakan pakaian adat Bali di setiap hari Kamis, namun untuk penggunaan tulisan Aksara Bali belum semuanya dilaksanakan. Kita prinsipnya masih melakukan pembinaan, dengan harapan agar Pergub Bali Nomor 79 dan 80 Tahun 2018 bisa dijalankan dengan Baik,” ujar Cok Ace.
Untuk itu, Wagub Cok Ace berharap seluruh pihak memberi dukungan dan melaksanakan 2 (Dua) Pergub ini secara disiplin dan sungguh-sungguh, sesuai dengan Intruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 dan memperhatikan Panduan Teknis yang telah dikeluarkan. (ist)