Covid-19 di Bali, Belum Ditemukan Kasus Positif yang Masuk Lewat Pelabuhan
(Baliekbis.com),Jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 92 orang (bertambah 6 orang WNI dalam bentuk 4 imported case dan 2 orang transmisi lokal). Sementara jumlah pasien yang telah sembuh 21 orang terdiri dari 17 WNI dan 4 WNA.
“Jumlah pasien yang meninggal tetap 2 orang (tidak bertambah). Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 69 orang, bertambah 5 orang,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menyampaikan perkembangan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Selasa (14/4) di Denpasar.
Adapun jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, sedangkan sampai saat ini terdapat 10 kasus transmisi lokal. “Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya,” jelas Dewa Indra.
Untuk itu diingatkan dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini. Sedangkan dari sisi pintu masuk Bali, baik bandara maupun pelabuhan, Pemerintah sudah melakukan upaya pencegahan yang sangat ketat terhadap PMI maupun penumpang yang datang dari daerah luar Bali.
Terkait banyaknya muncul pertanyaan kenapa pemerintah belum menutup Bandara Ngurah Rai maupun pelabuhan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dan semua daerah harus mematuhi hal tersebut termasuk Bali. Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya memperketat pintu masuk Bali untuk menekan persebaran kasus Covid yang disebabkan oleh imported case.
Langkah yang dilakukan pemerintah terkait pengawasan ketat di Bandara Ngurah Rai, adalah PMI maupun penumpang domestik yang berasal dari daerah terinfeksi maka dilakukan pengecekan suhu tubuh dan rapid tes. Apabila hasil rapid tes di bandara menunjukkan tanda positif, maka Pemprov Bali akan segera melakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku.
Sedangkan jika hasil rapid tesnya negatif, maka yang bersangkutan akan dijemput oleh Pemerintah Kabupaten/Kota guna dilakukan karantina yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan mereka masing-masing. Namun pada masa 8 hari karantina (orang yang negatif ini) dilakukan tes swap dan hasilnya positif, maka akan diserahkan kembali Kepada Pemprov Bali untuk dilakukan langkah perawatan.
Selain di bandara, di Pelabuhan Gilimanuk juga diterapkan SOP yang sama, baik untuk rapid tes maupun pengecekan suhu tubuh. Hingga saat ini belum ditemukan kasus positif yang masuk lewat pelabuhan. Apabila nanti ditemukan kasus positif maka orang tersebut akan dikembalikan ke daerah asalnya. Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa memahami hal tersebut, dan dapat secara disiplin melakukan arahan yang telah diberikan oleh Pemerintah.
Sedangkan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona maka perlunya semua pihak melanjutkan dengan penuh disiplin untuk menggunakan masker di tempat terbuka, karena penggunaan masker memiliki dua fungsi. Pertama, yakni bagi yang sakit (batuk dan flu) maka percikan/ droplex akan tertahan oleh masker yang menyebabkan percikan itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain. Kedua, penggunaan masker bagi yang sehat maka akan terhindar (terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata) dari percikan dari orang lain.
Untuk menghindari penularan virus Corona, warga diminta disiplin/rajin untuk mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun. Karena penyebaran virus yang menempel pada benda tertentu yang kemudian kita sentuh dan menempel pada tangan akan lebih mudah hanyut melalui sabun dan air mengalir.
Selain itu hindari menyentuh bagian wajah terutama hidung, mulut dan mata setelah menyentuh benda tertentu dan sebelum mencuci tangan. “Karena tiga indera dalam tubuh kita tersebut akan memudahkan bagi virus corona untuk masuk ke tubuh,” jelas Dewa Indra. Ia juga berharap tetap disiplin menjaga jarak dari orang lain, karena tidak semua orang yang terinfeksi virus corona akan menunjukkan gejala.
Terkait memulangkan WNA yang masih ada di Bali, maka Pemprov Bali tidak bisa melakukan hal tersebut, karena dalam regulasi hal tersebut tidak diatur. Jadi terkait WNA yang masih bandel tidak mengindahkan aturan maka menjadi kewenangan desa adat bekerja sama dengan babinsa dan kepolisian setempat untuk menegaskan hal tersebut.
Terkait kesiapan anggaran Pemprov Bali terhadap penanganan dan penanggulangan Covid ini, dijelaskan Gubenur Bali telah memerintahkan untuk menghentikan kegiatan-kegiatan yang tidak wajib, sehingga APBD dapat difokuskan kepada tiga hal. Yakni pemenuhan kebutuhan wajib, penanganan Covid-19 dan pemulihan Covid-19. Untuk itu APBD 2020 sangat siap untuk dipertaruhkan dalam penanganan pandemi ini. Sedangkan terkait berapa jumlah riilnya saat ini masih dilakukan proses pendataan secara terperinci.(ist)