Covid-19 di Bali: Kasus Positif Meningkat, PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli

(Baliekbis.com), Pertambahan kasus Covid-19 di Bali hari ini terkonfirmasi sebanyak 311 orang (231 orang melalui Transmisi Lokal, 79 PPDN dan 1 PPLN),  sembuh 117 orang dan 9 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi 50.528 orang, sembuh 47.067 orang (93,15%), dan meninggal dunia 1.569 orang (3,11%).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 1.892 orang (3,74%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan Wisma Bima,” ujar Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, Kamis (1/7) di Denpasar.

Dijelaskan Dewa Indra yang juga Sekda Bali, untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.206.236 orang dan vaksin 2 sebanyak 743.670 orang.

Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.591.460 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 641.554 dosis. Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Situasi ini mengharuskan pemerintah pusat dan terusannya mengambil langkah lebih tegas agar bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19. Setelah mendapat masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan para kepala daerah, Presiden RI memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali.

PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang salama ini sudah berlaku. Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi untuk menerangkan dengan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yaitu Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.(pem)