Covid-19 di Bali: Pasien Positif 332, Sembuh 220 Orang

(Baliekbis.com),Jumlah pasien positif Covid-19 di Bali saat ini 332 orang dimana ada pertambahan 4 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI dan 3 orang Transmisi Lokal. Sementara itu pasien yang sembuh 220 orang (bertambah 5 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI dan 3 orang Non PMI. Yang meninggal tetap 4 orang.

“Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 108 orang yang berada di 9 rumah sakit dan dikarantina (Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering). Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 126 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Rabu (13/5/2020).

Untuk itu, diingatkan dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini. Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Benoa dan Pelabuhan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.

Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Mengingat transmisi lokal COVID-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin dalam penerapan protokol pencegahan COVID-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Semakin disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran COVID-19 pasti bisa hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapapun yg pernah kontak dekat dengan orang yang positif COVID-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi COVID-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain.(ist)