Covid-19 di Bali, Pasien Sembuh Bertambah 55
(Baliekbis.com), Pertambahan kasus Covid-19 di Bali hari ini terkonfirmasi sebanyak 37 orang melalui Transmisi Lokal dan sembuh sebanyak 55 orang. Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 47.581 orang, sembuh 45.630 orang (95,90%), dan meninggal dunia 1.514 orang (3,18%).
“Kasus aktif per hari ini menjadi 437 orang (0,92%),” jelas Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, Rabu (9/6) di Denpasar.
Dijelaskan Dewa Indra yang juga Sekda Bali, untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.
Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 1.450.932 orang dan vaksin 2 sebanyak 672.710 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 2.930.260 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 806.618 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak. Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.(pem)