Covid-19 di Bali, Pasien Sembuh Bertambah 686

(Baliekbis.com), Pertambahan kasus Covid-19 di Bali hari ini terkonfirmasi sebanyak 1.407 orang (1.142 orang melalui Transmisi Lokal, 253 PPDN dan 12 PPLN), sembuh 686 orang dan 32 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 66.664 orang, sembuh 55.445 orang (83,17%), dan  Mmmeninggal dunia 1.905 orang (2,86%).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 9.314 orang (13,97%). Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat,” ujar Ketua Harian Satgas Penanggukangan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, Jumat (23/7) di Denpasar.

Adapub sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.994.550 orang dan vaksin 2 sebanyak 788.148 orang. “Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.863.930 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 477.259 dosis,” tambah Dewa Indra yang juga Sekda Bali.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Paing, Ugu) 25 Juli 2021.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu:

I. Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).

II. Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.

III. Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya dilapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yaitu Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (pem)