Covid-19, Sekda Dewa Indra Minta Masyarakat Tak Perlu Takut Ada Proses Karantina di Daerahnya
(Baliekbis.com),Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ada lagi penolakan terhadap PMI yang kebetulan sedang menjalani proses karintina di daerahnya melalui penempatan oleh pemerintah kabupaten/Kota.
“SOP-nya sangat ketat, mereka dijaga dengan baik, dijaga tidak keluar dari lokasi karantina. Dijaga juga agar tidak berinteraksi terlalu dekat satu sama lain di karantina. Dan masyarakat pun tidak diizinkan masuk ke tempat karantina,” jelas Dewa Indra dalam keterangan persnya, Senin (20/4/2020) petang, di Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Denpasar.
Karena itu menurutnya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk takut dan khawatir akan adanya proses karantina di daerahnya. “Saya meminta kepada masyarakat, tidak ada lagi penolakan. Apakah mengatasnamakan banjar adat, masyarakat, atau yang lainnya. Karantina adalah upaya melindungi masyarakat. 4,2 juta masyarakat Bali harus kami lindungi. Karantina adalah instrumennya,” tegas Dewa Indra.
Pria asal Pemaron, Buleleng ini juga menyatakan bahwa sikap penolakan tersebut adalah sikap yang tidak baik, tidak bijak, di luar prinsip kemanusian dan sikap yang jauh dari rasa solidaritas dan norma kepatutan.
“Mudah-mudahan mulai saat ini, tidak ada lagi penolakan terhadap tempat karantina. Dalam konteks saat ini, negara dalam status darurat pandemik, darurat kesehatan masyarakat, dan Bali dalam status tanggap darurat Covid-19. Artinya, negara dan pemerintah punya kewenangan melalui aparatnya untuk melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan masyarakat,” jelas Dewa Indra.
Untuk itu Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali mengatakan tidak perlu ada musyawarah-musyawarah dengan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat untuk persetujuan yang dalam hal ini adalah lokasi karantina.
“Tindakan cepat ini didukung dengan SOP yang tepat. Kalau semua tempat karantina ini harus dirundingkan, dimusyawarahkan dahulu, maka tidak bisa ada tindakan cepat. Lalu PMI harus dibawa kemana? Mohon dipahami, ini bukan situasi normal,” tegasnya
Dalam situasi tanggap darurat, Sekda Dewa Indra mengimbau oknum atau kelompok masyarakat jangan menggunakan narasi tidak adanya musyawarah dalam penentuan lokasi karantina ini.
“Seluruh wilayah Bali merupakan wilayah teritorial Provinsi Bali. Artinya pemerintah punya kewenangan untuk menggunakan fasilitas yang ada untuk instrumen perlindungan masyarakat. Jangan ada kelompok kecil yang seolah-olah menganggap daerahnya adalah teritori yang tidak bisa disentuh. Itu keliru,” sebutnya.
Dewa Indra juga menjelaskan bahwa PMI yang diarahkan ke masing-masing kabupaten/kota di Bali, merupakan mereka yang hasil rapid test-nya negatif. Meskipun demikian, para PMI ini juga kembali dikarantina mengikuti masa inkubasi virus tersebut. Yakni selama 14 Hari. Selanjutnya pun kembali dilakukan tes untuk memastikan mereka benar-benar negatif dan dapat kembali ke masyarakat.
Untuk itu, Sekda Dewa Indra mengimbau masyarakat jangan khawatir dengan proses karantina karena Gugus Tugas berupaya sekuat tenaga untuk menghindarkan masyarakat dari paparan Covid-19.
Sekda menegaskan lagi bahwa karantina ini adalah cara pemerintah untuk melindungi masyarakat. Pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat, namun mohon dipahami situasi saat ini. Telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Bali, Kapolda dan Pangdam bahwa kita perlu tindakan cepat dengan karantina sebagai instrumennya.
Berkenaan dengan itu maka pemerintah, polisi dan TNI akan tetap mengedepankan metode persuasif, sosialisasi dan edukasi namun pada batas tertentu. “Jika tidak bisa berjalan baik, menemui jalan buntu, maka aparat Polri dan TNI akan melakukan tindakan hukum yang tegas sebagai pilihan terakhir,” tandasnya.
Sebagai upaya untuk terus mencegah penyebaran Covid-19, maka Gugus Tugas melakukan tes terhadap kawan-kawan kita, kelompok masyarakat yang beresiko. Sampai dengan 19 April, Gugus Tugas telah melakukan Rapid Tes terhadap sebanyak 18.335 orang yang beresiko. Mereka terdiri dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) di bandara dan pelabuhan Benoa serta Gilimanuk. Juga kepada tenaga medis yang bertugas di berbagai RS, kawan-kawan petugas di bandara, tim rapid tes dan personil lainnya yang berhubungan langsung dengan kelompok beresiko.
Selain itu, Gugus Tugas juga melaksanakan tes dengan metode PCR bagi sampel SWAB dari orang yang beresiko. Sampai tanggal 19 April, jumlah sampel yang sudah dites adalah 1.638. Rapid tes dan PCR digunakan untuk mengidentifikasi infeksi Covid-19, ini penting untuk menentukan langkah antisipasi dan penanganan yang akan diberikan, serta untuk melakukan penelurusan kontak (tracing).
Sekda menambahkan hari ini ada pertambahan kasus positif covid-19 sebanyak 5 orang, dimana 4 orang pernah melakukan perjalanan ke luar negeri atau PMI dan 1 orang merupakan transmisi lokal atau akibat kontak dengan orang yang positif sebelumnya. Jumlah akumulatif positif covid-19 di Bali sampai hari ini adalah 140 orang. Terdiri dari 8 orang WNA, dan 132 WNI.
Adapun 132 WNI yang positif, mayoritas yakni 92 orang merupakan imported case (terinfeksi di luar Bali) dimana 88 orang merupakan PMI dan 4 orang non PMI (punya riwayat perjalanan, namun bukan PMI).
Sedangkan 16 orang tercatat terinfeksi dari daerah lain terjangkit dan 24 orang terinfeksi di Bali (transmisi lokal).
Kabar gembira datang dari 4 orang yang sudah dinyatakan sembuh, sehingga jumlah akumulatifnya hingga hari ini adalah 42 orang. Tidak ada penambahan pasien meninggal, jumlahnya tetap 3 orang. Sedangkan yang masih dalam perawatan adalah 95 orang, tersebar di 11 RS rujukan.
Penting dipahami, bahwa kenaikan angka kasus positif ini meskipun dari transmisi lokalnya sedikit namun harus terus diminimalisir, bahkan dihentikan lewat perilaku hidup bersih, menggunakan masker dengan baik, dan seterusnya. Masker pun harus secara rutin diganti. rajin mencuci tangan dan waspada untuk menjaga jarak satu dengan yang lainnya. Sumber utama untuk saat ini di Bali adalah imported case. Kita terus perkuat dan perkuat lagi pintu-pintu masuk Bali baik Bandara dan pelabuhan. Semua PMI wajib mengikuti prosedur rapid test, demikian pula di pelabuhan.
Mereka yang terindikasi positif, ditangani penuh oleh pemerintah Provinsi Bali baik di Bandara maupun pelabuhan. Mereka diarahkan untuk mengikuti tes lanjutan di tempat karantina yang dikelola Gugus Tugas Provinsi Bali.
Jika dipastikan positif dengan gejala, langsung dibawa ke RS rujukan. Sedangkan mereka yang rapid tes-nya negatif, langsung diarahkan menuju lokasi karantina di Kabupaten/kota masing-masing. Tidak ada lagi egoisme wilayah diatas prinsip kebersamaan dan menyama braya menghadapi covid-19 ini.
Mengenai pasien dari Bangli, ditegaskan tidak benar bahwa RS rujukan penuh alias tidak ada kamar. Kamar masih tersedia di RS PTN Unud 25 bed dan terus bertambah secara bertahap. Kita akan cek lagi apa permasalahannya, yang jelas kamar masih tersedia secara memadai. Sampai kemarin, PMI yang sudah diterima di Bali 10.684 orang. (ist)