Daging dan Olahan Ilegal Berhasil Diamankan
(Baliekbis.com), Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan belasan dus daging ayam dan olahanya yang dikirim dari Jawa ke Bali tanpa dokumen lengkap. Terbongkarnya penyelundupan daging dan olahanya itu setelah anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk memeriksa barang yang diangkut truk box Hino B 9873 Bl, yang tiba di pos 2 atau pintu keluar pelabuhan Gilimanuk Kamis (7/9). “Begitu pintu box mobil yang tiba sekitar pukuk 08.15 dibuka didalamnya berisi tumpukan kardus dan box sterofoam. “Setelah box sterofoam dibuka isinya daging ayam beku. Sedangkan dus itu berisi daging olahan,” ungkap Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim, AKP Komang Muliyadi.
Mendapat temuan itun Karso 33, asal Berebes, sopir mobil box pengangkut daging ayam beku dan olahsnya itu kemudian diminta menunjukan dokumen terutama sertifikat kesehatan, tidak bisa menunjukanya. Karena tidak membawa dokumen., mibil box bersama satu box sterifoam daging beku yg dikemas dengan 1 box sterofom, tujuh dus sosis ayam dan enam dus nugget diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilumanuk. Dari keterangan Karso daging beku dan daging olahan itu diangkut dari Bekasi tujuan Alfa Singaraja dan Denpasar. “Penyelundupan daging maupun hasil bahan olahan atau bahan asal hewan yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina, kita amankan sesuai dengan UU Nomor. 16 tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan,”jelasnya. Sesuai undang-undang tersebut, lanjut Muliyadi setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal. “Setiap apapun kami harus melakukan tindakan sesuai prosedur. Setelah meminta kereangan sopir kemudian truk box dan daging serta olahannya itu kami serahkan ke Karantina Pertanian Gilimanuk untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (ist)