Dampak “Awas” Gunung Agung, Dana Desa Tak Bisa Digunakan
(Baliekbis.com), Dengan terjadinya tanggap darurat Bencana Gunung Agung, maka sebagian desa di Bali tidak bisa menggunakan dana desa dari pemerintah pusat dengan optimal. “Menghadapi hal tersebut, Pemprov Bali telah bersurat ke pemerintah pusat agar Bali mendapat pengecualian,” Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ketut Lihadnyana dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (22/10). Menurut birokrat asal Buleleng tersebut, besaran dana desa yang didapat selama ini sekitar Rp 820 juta, alokasi dana perimbangan dari pusat yang jumlahnya kurang lebih sama serta desa juga dapat 10% dari retribusi pajak kabupaten/kota. Besaran dana tersebut digelontorkan secara merata untuk 636 desa di Bali. “Karena dana desa sebagian besar untuk pembangunan desa, maka saya minta masyarakat turut aktif dalam pengawasan. Apalagi sekarang bahan material seperti pasir, koral dan batu mengalami kenaikan dampak dari bencana Gunung Agung, saya minta agar penyelenggara administrasi desa lebih cermat lagi mengeksekusi anggaran,” tandasnya.
Sementara untuk memberikan pelayanan yang prima dan optimal bagi para pengungsi Gunung Agung, Pemprov Bali telah mendistribusikan Kartu Pengungsi. Kartu yang diperuntukkan bagi sekitar 170 ribu pengungsi dari desa terdampak dengan radius 12 km tersebut bertujuan untuk mengontrol para pengungsi agar lebih mudah lagi. Ia menambahkan untuk saat ini telah didistribusikan sekitar 150 ribu kartu, dan sisanya sedang dalam pendataan karena banyak pengungsi yang masih tinggal dengan keluarga tersebar di beberapa kabupaten/kota di Bali. Menurutnya kegunaan kartu pengungsi itu sangat banyak, yaitu untuk keperluan logistik, kesehatan hingga pendidikan bagi siswa pengungsi. (sus)