Dana Tak Bisa Ditagih, Yong Sagita dan Investor Laporkan PT DOK ke Polda Bali
(Baliekbis.com), Investor PT DOK didampingi pengacara mendatangi Polda Bali, Rabu (29/12) guna melakukan pelaporan/dumas karena perusahaan (PT DOK) tidak mencairkan dana milik mereka.
Salah satu investor yakni Yong Sagita penyanyi legendaris Bali dan sejumlah investor didampingi pengacaranya I Wayan Gede Mardika, S.H.,M.H. dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana,S.H. menerangkan PT. DOK yang beroperasi di Bali telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong sesuai dengan surat yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi Lampiran I SP 03/SWI/V/2021 Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan.
Setelah dinyatakan bodong PT. DOK (Dana Oil Konsorsium) diminta OJK untuk menghentikan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat karena tidak mempunyai izin.
PT. DOK kemudian membubarkan diri yang diumumkan di salah satu surat kabar pada Selasa tanggal 13 Juli 2021. Kemudian Investor meminta kepada PT. DOK untuk melakukan pencairan terhadap dana mereka.
Akan tetapi sampai saat ini dana dari investor tidak dikembalikan dan masih dikuasai oleh I Nyoman Tri DY yang pada saat pembubaran perusahaan berbuat selaku Likuidator.
Dana dari investor dikuasai dan dipakai untuk berbisnis sedangkan hasil bisnis tidak diberikan. Dengan alasan inilah para investor melaporkan yang bersangkutan karena tidak mengembalikan dananya.
Pelapor Yong Sagita menerangkan para investor sebenarnya sudah sangat sabar dan menunggu cukup lama untuk mendapatkan pencairan dana mereka. Segala upaya telah dilakukan, baik secara kekeluargaan maupun dengan memakai jasa pengacara dengan melayangkan surat somasi.
Perundingan demi perundingan telah dilakukan, alhasil I Nyoman Tri DY selalu menjanjikan dari minggu ke minggu depannya lagi dan sampai sekarang dana tersebut tidak dicairkan.
Bahkan I Nyoman Tri malah terkesan menantang investor untuk melakukan upaya hukum dan mempersilakan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Bahkan ada Investor DOK yang dirawat di rumah sakit dan sangat memerlukan dana tersebut untuk berobat dan membayar biaya rumah sakit, dan lagi-lagi I Nyoman Tri Dana Yasa menjanjikan pencairan secepatnya dan kenyataan uang investor tersebut tidak pernah dicairkan. Dan yang ekstrim lagi ada investor yang sakit dan sampai meninggal dunia namun dananya tidak dicairkan sampai sekarang.
Pihak menajemen DOK pada saat ditanya oleh investor untuk mencarikan dananya mengatakan semua kekuasaan terhadap uang ada di tangan I Nyoman Tri DY. Jadi pihak manajemen tidak bisa melakukan apa-apa tanpa adanya persetujuan dari yang bersangkutan.
Para pelapor (investor) berharap kasus ini diusut secara sungguh-sungguh oleh pihak kepolisian. “Kami harap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan kami sangat berharap ditemukan titik terang dan uang kami bisa dapatkan lagi karena uang itu ada sebagian dari hasil pinjam di bank dan kami membayar bunga setiap bulannya. Dan pada saat pandemik seperti ini kami merasa sangat diberatkan,” harap investor.
Investasi bodong seperti ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan dapat mengganggu perekonomian masyarakat Bali. Pihaknya berharap pihak yang berwenang lebih dini mengawasi investasi investasi bodong di masyarakat, jangan sampai investasi bodong tersebut sampai lama beroperasi dan setelah banyak korban baru pihak berwenang bergerak. Contohnya PT. DOK sampai setahun menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong. (ist)