Dari Gaji Prajuru Hingga CSR ke Desa Adat, Ini Masukan Tamba untuk Ranperda Desa Adat
(Baliekbis.com), Pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Desa Adat terus bergulir di DPRD Bali. Rencananya pada Senin (14/1/2019), diagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali terhadap Ranperda Desa Adat ini.
“Masih banyak hal krusial dan strategis perlu diatur dalam Ranperda Desa Adat ini,” kata Anggota Fraksi Demokrat DPRD Bali yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba di Denpasar, Sabtu (12/1/2019).
Salah satunya yang dianggap penting adalah soal kesejahteraan dan insentif atas jerih payah dan pengabdian para prajuru (pengurus) desa adat. Termasuk untuk para tenaga administrasi yang nantinya dimungkinkan diangkat untuk membantu tugas prajuru.
Menurut Tamba, para prajuru desa adat dan tenaga administrasinya dan perangkat lainnya berhak mendapatkan insentif atau gaji yang jelas sesuai dengan beban kerjanya menjaga dan mengurusi persoalan adat, budaya, agama di desa adat yang terkait dengan aspek Tri Hita Karana yakni Parahyangan, Pawongan dan Palemahan.
Dalam Ranperda Desa Adat yang terdiri atas 18 Bab dan 99 pasal ini, belum ada satu pasal pun yang secara eksplisit dan tegas mengatur insentif atau gaji yang jelas bagi para prajuru desa adat dan tenaga administrasinya.
Dalam pasal 29 ayat 1 yang dimaksud Prajuru Desa Adat ini terdiri atas : Bandesa adat atau kelian adat (sebutan lain sebagai ketua). Petajuh bandesa adat atau pangliman (wakil ketua). Penyarikan atau juru tulis (sekretaris). Terakhir patengen atau juru raksa (bendahara).
Sementara dalam pasal 29 ayat 4 disebutkan Prajuru Desa Adat dapat mengangkat staf administrasi umum dan keuangan sesuai kebutuhan. Lalu pada pasal 38 disebutkan Prajuru Desa Adat, Sabha Desa Adat dan Kerta Desa Adat berhak mendapatkan petias atau olih-olihan sesuai dengan Awig-Awig atau Pararem Desa Adat.
Namun tidak disebutkan secara eksplisit jumlah atau nominal insentif atau gaji yang berhak diterima para prajuru desa adat dan tenaga administrasinya atau perangkat lainnya. Termasuk belum diatur kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan insentif atau gaji tersebut.
Untuk itu Tamba berharap pengaturan lebih lanjut agar dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). “Jadi kami minta diatur dengan tegas melalui Pergub kewajiban pemerintah daerah memberikan semacam insentif atau gaji untuk para prajuru desa adat, termasuk pecalang dan tenaga administrasinya agar minimal sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota),” beber Tamba.
Menurut Tamba pemberian insentif atau gaji ini penting sebagai bentuk penghargaan kepada para prajuru desa adat hingga pecalang yang selama ini berada di garda terdepan menjaga ajeg Bali. “Mereka bukan benteng terakhir mengajegkan Bali, tapi selama ini mereka terdepan ngayah,” tegas politisi Demokrat asal Jembrana itu.
Padahal kerja keras, pengabdian atau ngayah mereka dalam mengajegkan Bali hasilnya tidak secara langsung mereka nikmati, tapi yang paling banyak mendapat imbas keuntungan misalnya para pelaku pariwisata dan pengusaha lainnya.
“Bali ini setelah ajeg siapa yang menikmati? Bukan para prajuru desa adat tapi para pengusaha, pemilik hotel dan restoran mewah. Sedangkankan mereka yang mengajegkan Bali tidak diperhatikan,” kritik Tamba yang dalam Pileg 2019 maju sebagai caleg petahana DPRD Bali dapil Jembrana nomor urut 1 dari Partai Demokrat.
Kewajiban memperhatikan kesejahteraan para prajuru desa adat dan pihak terkait yang mengabdi mengajegkan Bali di desa adat, menurut Tamba tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun juga kewajiban para pelaku usaha yang meraup untung di Bali.
Jadi dalam Ranperda ini juga diharapkan lebih tegas diatur kewajiban para pelaku usaha baik swasta maupun BUMD dan BUMN untuk memperhatikan dan membantu desa adat dan para prajuru desa adat. Skemanya bisa lewat mekanisme penyaluran CSR (Corporate Social Responsibility).
“Jadi para pelaku usaha harus rame-rame turun membantu desa adat. Sebab mereka yang dapat hasil dari ajegnya Bali. Tapi kalau Bali tidak ajeg, apakah wisatawan akan datang kesini? Kan tidak mungkin datang,” ujar Tamba yang dikenal dengan tagline TMS (Tamba Memberi Solusi) itu.
Ke depan penyaluran CSR dari perusahaan untuk desa adat ini juga diharapkan diarahkan untuk membantu pembangunan kantor desa adat. “Harus ada kantor desa adat, lengkap dengan sarana dan perangkat pendukungnya. Ini penting,” tegas Tamba.
Yang tidak kalah penting pula soal mekanisme penyaluran dana bantuan desa pakraman yang selama ini telah dianggarkan Pemprov Bali. “Penyalurannya jangan lagi masuk rekening desa dinas melainkan harus langsung ke rekening desa adat,” tandas Tamba. (wbp)