Dari Rakernas III Peradi SAI di Bali, DPC Harapkan Ada Rapat Rutin Untuk Peningkatan Kualitas
(Baliekbis.com), Rakernas III Peradi SAI yang dihadiri sekitar 1.000 peserta dari seluruh Indonesia yang berlangsung di The Stone Hotel Kuta, Sabtu (11/6) ditutup Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang. Rakernas melahirkan sejumlah rekomendasi di antaranya pentingnya Sosialisasi dan Edukasi Sistem Informasi Advokat Peradi SAI, Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi dan DPC mengharapkan ada rapat rutin dalam rangka peningkatan kualitas.
Dalam sidang-sidang komisi dibahas Evaluasi Pelaksanan Program DPN Peradi SAI, Upaya Pengembangan DPC dan PBH (Pendidikan Hukum Berkelanjutan) bagi advokat Peradi SAI serta Kesiapan DPC Peradi SAI Menghadapi Era
Disrupsi Teknologi.
Sosialisasi dan Edukasi Sistem Informasi Advokat
Peradi SAI dan Urgensi UU Perlindungan Data
Pribadi juga Terkait Pelaksanaan PKPA Peradi SAI
Menghadapi Era Disrupsi Teknologi.
Ketua DPC Peradi SAI Wayan Purwita didampingi Ketua Steering Committee Fransisca Romana dan Ketut Ngastawa di sela-sela penutupan Rakernas III mengatakan dari hasil masukan, DPC yang hadir ingin ada rapat rutin secara berkala untuk saling meningkatkan kualitas maupun program yang dilaksanakan oleh DPC.
“Jadi ada peningkatan pelayanan pada anggota dan yang lebih penting lagi menyangkut pendidikan hukum berkelanjutan. Ini nantinya merupakan kewajiban bagi para advokat Peradi SAI untuk menambah pengetahuan dan ilmu,” jelas Purwita.
Evaluasi PKPA tambahnya harus sesuai perkembangan hukum yang ada. Yang menjadi perhatian yakni Peradi SAI merekomendasi agar RUU tentang Perlindungan Data Pribadi segera disahkan. Purwita menambahkan, Peradi SAI satu-satunya organisasi yang sudah punya sistem informasi. “Jadi seluruh data anggota Peradi SAI ada dalam satu database. Datanya yang sudah ada memiliki KTA, KTA yang ber-barcode itu salah satu implementasi bahwa kita sudah digitalisasi untuk pendataan anggota,” tambahnya.
Ditanya soal RUU yang belum disahkan salah satunya adalah belum adanya kesepakatan antarfraksi di DPR tentang keberadaan undang-undang ini.
Urgensi data pribadi dicontohkan ketika melakukan registrasi, apapun itu membutuhkan data pribadi. “Kalau data ini bocor, kalau dicuri datanya itu kan tidak bisa menuntut karena tidak ada undang undangnya. Kalau di Eropa tidak bisa sembarang orang menelpon kita. Tapi di Indonesia kita tiba-tiba ditelpon pihak tertentu yang tidak kita kenal,” ujar Purwita.
Rakernas III Peradi SAI berlangsung meriah selain diikuti sedikitnya seribu peserta dari seluruh Tanah Air, juga hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo serta sejumlah pejabat dan pengurus Pusat Peradi SAI.
Rakernas kali ini mengusung tema “Peranan Organisasi Advokat Menghadapi Era Disrupsi Teknologi”. Pada saat pembukaan, Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengatakan sekarang ini pembukaan data pribadi sangat masif terjadi dan ini melanggar hukum dan harus diantisipasi.
Karena itu Peradi SAI mendorong segera bisa disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi agar pelanggaran tak semakin masif. Girsang juga mengajak advokat mengikuti dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. “Jadi harus melek teknologi sehingga bisa menjalankan profesi dengan lebih baik lagi. Peradi saat ini telah bertransformasi menjadi organisasi advokat modern yang berbasis digital. Semua data advokat sudah disimpan dan dapat diakses secara real time,” jelasnya. (bas)