Deklarasi Pemilu Damai, Polda Bali Laksanakan Sinergitas Bersama Penyelenggara Dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024
(Baliekbis.com), Ditintelkam Polda Bali menyelenggarakan pertemuan dan sinergitas dengan penyelenggara Pemilu Prov. Bali dan 18 Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dalam rangka menyambut Pemilihan Umum Legilatif dan Pemilihan Umum Presiden Indonesia yang akan diselenggarakan pada 12 Februari 2024 mendatang.
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Direktur Intelkam Polda Bali AKBP Ida Bagus Ketut Surya Darma, S.Ik bertema “Wujudkan Pemilu Damai dan Demokrasi Bermartabat dengan menghindari Negative Campaign dan Hoax” di Hotel Puri Nusa Indah Waribang, Denpasar, Selasa (4/7).
Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber yakni Ketua KPU Prov. Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan,S.TP.,M.P dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, SE.,MM., M.H.
Wakil Direktur Intelkam Polda Bali AKBP IB Ketut Surya Darma mengatakan, kegiatan dalam menyatukan persefsi untuk mewujudkan Pemilu Damai agar pada massa kampanye Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan selama 75 hari.
Diharapkan, tidak ada Partai Politik maupun kelompok tertentu yang menggunakan kampanye hitam dan Hoax untuk menjatuhkan lawan Poltik, sehingga dapat tercipta Pemilu yang damai dan berintegritas.
Pemaparan materi Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sinergitas yang sudah berjalan sejak awal, mohon tetap di jaga antara Pihak Kepolisian, Penyelenggara Pemilu dan Partai Peserta pemilu tahun 2024.
Terkait dengan kampanye sudah disiapkan rekening dana kampanye yang menentukan untuk bisa berkampanye atau tidak, sehingga segera komunikasikan dana kampanye yang ada.
Pemilih saat ini hampir 45 persen itu adalah milenial, yang menjadi permasalahan apakah baliho itu masih diperlukan, sementara pendidikan politiknya tidak ada disitu, kenapa tidak melalui media sosial dan akun-akun yang dimiliki parpol agar digunakan dengan baik, karena apapun isu isu yang terjadi akan di pantau melalui akun tersebut.
Selain itu, dimasa kampanye diharapkan menyampaikan surat pemberitahuan kampanye agar disampaikan mendahului kurang lebih 3 atau 2 hari sebelumnya ke wilayah hukum yang bersangkutan karena ketentuan di PKPU harus ada surat ijin dari pihak kepolisian untuk melakukan kampanye. Namun masih banyak partai politik yang tidak mengantongi surat tersebut sehingga hal terbuat bisa kami gunakan untuk membatalkan pencalonan oknum tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani dalam paparannya menyampaikan bahwa permasalahan yang kemungkinan terjadi adalah di kala partai politik tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga partai politik agar berdiskusi secara baik untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
PKPU memberikan ruang kepada partai politik untuk membuat alat kampanye (APK), sehingga sah saja dimanfaatkan oleh partai politik. Namun untuk mengurangi terjadinya permasalahan, disarankan agar dikurangi, karena banyak sekali masalah yang terjadi akibat pemasangan Baliho maupun sepanduk, seperti laporan partai adanya spanduk atau baliho dirobek padahal itu belum tentu dirobek, pemasangan di pohon, dan pemasangan tidak pada tempatnya. Dalam kegiatan tersebut para peserta juga diajak untuk mendeklarasikan Deklarasi Pemilu Damai, dengan Foto bersama penyelenggara pemilu dan partai politik peserta Pemilu 2024. (ist)