Denpasar jadi Pilot Project Reformasi Birokrasi

(Baliekbis.com), Road Map Reformasi Birokrasi Pemkot Denpasar Tahun 2013-2017 Berbasis Kearifan Lokal dan Budaya Unggulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Walikota No. 39 Tahun 2013 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Demikian disampaikan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat pengarahan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Rabu (14/6) di Ruang Praja Utama Kantor Walikota. Pengarahan Road Map birokrasi tersebut menghadirkan narasumber Analis Kinerja Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arif Lukman Hakim.
Lebih lanjut Rai Mantra menambahkan pengarahan ini guna meningkatkan pemahaman mengenai penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi. Hal ini sebagai pedoman penyusunan rencana aksi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD dilingkungan pemeritahan Kota Denpasar. Penyusunan road map birokrasi diharapkan dapat meningkatkan sasaran reformasi birokrasi di Kota Denpasar. Rai Mantra dalam sambutan tertulisnya juga mengatakan Kota Denpasar saat ini telah ditetapkan sebagai Pilot Project Reformasi Birokrasi oleh Kementrian PAN&RB. Menurut Rai Mantra reformsi birokrasi bertujuan menciptakan pemerintahan yang profesional, berintegrasi, bersih dan bebas KKN. Road Map merupakan rencana kerja lima tahun mendatang sebagai pedoman Pemerintah Kota Denpasar untuk mencapai tujuan dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi. Pedoman penyusunan Road Map Reformsi Birokrasi, telah diterbitan Peraturan Menteri PAN&RB No.37 Tahun 2013 dan ditetapkan Permen PAN&RB No. 11 Tahun 2015 Tentang Road Map Birokrasi 2015-2019 dengan sasaran reformasi birokrasi yang bersih dan memiliki pelayanan publik berkualitas. Areal perubahan road map birokrasi meliputi mental, pengawasan akuntabilitas kelembagaan, tata laksana, SDM aparatur, peraturan perundang- undangan dan pelayanan publik.
Analis Kinerja Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arif Lukman Hakim mengatakan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kota Denpasar saat ini tidak lagi hanya mengenai pemenuhan dokumen, tapi lebih kepada esensi apa yang dibutuhkan didalam reformasi birokrasi. Pemkot Denpasar diharapkan tetap konsisten karena komitmen seperti ini yang dibutuhkan. “Reformasi Birokrasi merupakan proses dan akan selalu ada perbaikan. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat disamping juga mempertahankan mindset birokrasi yang telah berjalan baik seama ini,” ujarnya.(esa)