Denpasar Luncurkan Inovasi Nyuh Sudamala untuk Fasilitasi Hak Komunikasi Disabilitas
(Baliekbis.com), Untuk memenuhi desakan organisasi penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi sesuai amanat Pasal 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas, khususnya hak memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille dan komunikasi argumentatif dalam komunikasi resmi, Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum Setda Kota Denpasar meluncurkan Inovasi Nyuh Sudamala pada Jumat, 27 September 2024 bertempat di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Denpasar Barat.
Inovasi Nyuh Sudamala merupakan layanan baru pada aplikasi Jdih Kota Denpasar untuk mengakses berbagai produk hukum Kota Denpasar yang telah diterjemahkan dalam 3 bahasa yaitu bahasa Bali, bahasa Inggris dan bahasa isyarat. Selain diterjemahkan dalam 3 bahasa, produk hukum daerah Kota Denpasar juga telah dikemas dalam bentuk kesenian Bali berupa geguritan dan wayang lemah sehingga mudah dipahami oleh kaum lansia dan masyarakat Bali.
Peluncuran Inovasi Nyuh Sudamala ini dilakukan bersama oleh Staf Ahli bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Denpasar Barat, Camat Denpasar Barat dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.
Peluncuran juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar, Dinas Sosial Kota Denpasar, serta dihadiri pula oleh beberapa kelompok/organisasi, seperti Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) Galang Kangin Sanur, Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) Intaran Sanur, Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (PUSPADI) Kota Denpasar, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Denpasar, Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kota Denpasar, Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Kota Denpasar, Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kecamatan Denpasar Barat.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar menyampaikan tujuan diluncurkannya Inovasi Nyuh Sudamala utamanya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kota Denpasar, khususnya kelompok rentan (perempuan, disabiltas dan lansia) dan wisatawan asing dan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia kelompok rentan (perempuan, disabilitas dan lansia).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan 50 (lima puluh) paket sembako kepada kelompok PKK, dan 4 (empat) organisasi disabilitas di Kota Denpasar sebagai bentuk perhatian Pemkot Denpasar dalam menyambut hari suci Galungan dan Kuningan. (ist)