Desakan Penahanan Sudikerta,Togar Situmorang: Pahami Dulu Proses Penegakan Hukum

(Baliekbis.com), Advokat senior yang juga pengamat hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. menilai boleh-boleh saja jika ada pihak yang bertanya atau mengingatkan Polda Bali terkait dugaan kasus tanah yang menerpa mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta.

“Namun jika terlalu bernafsu mendesak Polda Bali segera memenjarakan Sudikerta, tentu pihak yang bersangkutan harus paham dulu proses penegakan hukum yang benar,” ujar Togar Situmorang, Minggu (6/1) menanggapi adanya
desakan Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai agar Polda Bali memenjarakan Sudikerta.

Selaku kuasa hukum Sudikerta, pria yang dijuluki “panglima hukum” ini mengingatkan Dewa Rai yang pada tahun 2007 juga pernah tersangkut kasus hukum illegal logging sehingga dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi dan dijatuhi hukuman vonis 8 bulan penjara. “Jadi  seharusnya sudah lebih banyak tahu mengenai tahapan-tahapan proses hukum,” beber Togar Situmorang.

Togar Situmorang juga mengingatkan, agar Dewa Nyoman Rai sebagai wakil rakyat selaku Sekretaris Komisi I DPRD Bali  yang membidangi masalah hukum lebih bisa lagi memberikan edukasi-edukasi pemahaman hukum kepada masyarakat.
Jangan malah menyuguhkan pernyataan-pernyataan yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat seperti statement “jangan sampai dengan tidak segera ditahannya Sudikerta akan menimbulkan preseden buruk”.

“Pernyataan itu kan keliru. Masyarakat harus tahu itu. Jangan hanya melihat suatu perkara pidana dari segi objektifnya saja.  Namun harus dilihat juga dari segi subjektifnya. Aturan-aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” terang Togar Situmorang.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juga mengatur adanya Asas Praduga Tidak Bersalah. Asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah dan bersifat inkracht (punya kekuatan hukum tetap).

Togar yakin Polda Bali lebih profesional dalam menangani perkara Sudikerta ini, bebas dari intervensi. Apalagi pihak Sudikerta sangat kooperatif dengan proses hukum. Polda juga sudah menetapkan status cekal terhadap Sudikerta. Jadi tidak ada potensi Sudikerta akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. “Jadi apa motivasi dan kepentingan meminta Kapolda penjarakan Pak Sudikerta. Pernyataan itu adalah bentuk provokatif, tidak pantas juga arogan dan syahwat politik yang berlebihan,” tegas Togar Situmorang.

Polisi tentu bertugas sesuai dengan UU Kepolisian dan SKEP Kapolri bahwa setiap kasus pidana akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Untuk itu Togar Situmorang meminta kepada Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali segera mencabut pernyataannya. Sebab kasus Sudikerta ini ranah hukum bukan ranah politik.

Pernyataan Dewa Rai tersebut dinilai selain sarat kepentingan politik juga bisa membuat gaduh di masyarakat. Termasuk juga memprovokasi masyarakat dan upaya melakukan intervensi atas proses penegakan hukum. “Dia sebagai anggota Dewan harusnya mengawasi bukan memprovokasi dan mengintervensi hukum. Coba belajar dulu hukum acara pidana supaya paham tentang proses hukum pidana. Jangan intervensi hukum dengan politik. Apalagi jelang Pileg dan Pilpres, buatlah pernyataan yang kondusif,” tutup Togar Situmorang.

Seperti diberitakan, Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai  mendesak agar Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose segera melakukan tindakan tegas dengan segera memproses dan menahan sekaligus memenjarakan Sudikerta, sebagaimana dilansir dari radarbali.jawapos.com. Seperti diketahui, mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit. Reskrimsus Polda Bali dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau dengan sengaja menggunakan/memakai surat palsu atau yang dipalsukan serta tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini terkait jual beli tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) milik Pura Jurit Uluwatu, di Desa Pecatu, Kuta Selatan senilai Rp 150 miliar, yang sebelumnya dilaporkan PT Marindo Investama (anak perusahaan PT Maspion Grup).
Bukti penetapan Sudikerta sebagai tersangka itu menyusul dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro tertanggal 30 November 2018. (tmc)