Dewan Kota Setujui Lima Ranperda Pemkot Denpasar
(Baliekbis.com), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemkot Denpasar pada Rapat Paripurna Ke-10 masa Persidangan II, Senin (15/7) di Gedung DPRD Kota Denpasar. Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I GN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara, Wakil Ketua AA Ketut Asmara Putra, I Made Mulyawan Arya anggota DPRD Kota Denpasar, serta Forkompinda Kota Denpasar.
Lima Ranperda yang diajakukan Pemkot Denpasar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar melalui agenda pandangan Fraksi DPRD Kota Denpasar. Kelima Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2029, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Perbekel. Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma, dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Angaran 2018. Dalam kesempatan tersebut DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega.
Pandangan Fraksi diawali dari Fraksi Gerindra yang dibacakan I Kompyang Gede mengatakan bahwa prinsip-prinsip anggaran seperti transparansi, akuntabilitas, efesiensi dan efektifitas anggaran seperti yang sudah dilakukan selama ini dapat terus dipertahankan. Memperhatikan dan menilai kelima Ranperda tersebut, maka kami Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Ranperda untuk dapat ditetapkan menjadi Perda. Pandangan Fraksi Hanura disampaikan Ida Bagus Ketut Kiana menyampaikan bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2018 diantaranya telah berjalan prinsip kehati-hatian, efesiensi, efektivitas dan ekonomis salah satu dapat dilihat dari pendapatan Asli Daerah dan terjadi penghematan yang cukup signifikan. Fraksi Partai Golkar lewat pandangan umumnya yang disampaikan I Wayan Suwirya bahwa telah adanya upaya penghematan anggaran belanja daerah di tahun 2018. Padangan umum selanjutnya disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Wayan Sutama, menyampaikan Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selam tujuh kali berturut-turut. Padangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan A.A Gede Putra Ariewangsa menyatakan dapat menerima dan menyetujui kelima Ranperda Kota Denpasar untuk dapat ditetapkan menjadi Perda.
Jawaban Fraksi Gabungan yang dibacakan I Kadek Agus Arya Wibawa terkait dengan Inisiatif DPRD Denpasar tentang perlindungan dan pelestarian Bendega sependapat dengan Walikota Denpasar. Perlunya kerja keras dan kesepahaman bersama terkait pendataan kelompok Bendega serta tata cara pendataannya termasuk komitmen bersama dalam pendampingan terhadap Bendega untuk melaksankan pelestarian adat dan budaya termasuk dalam penyusunan aig-awignya.
Wakil Walikota Denpasar, I GN Jaya Negara mengatakan Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian Bendega secara proses pembentukan Perda telah dilaksnakan melalui kerjasama yang baik antara Legislatif dengan Pemkot Denpasar. Mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pembahasan pengkajian. Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul/saran maupun komentar maka terhadap hal tersebut akan saya kaji dan tindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya, serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya. “Koordinasi dan kebersamaa ini perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan karena kita menyadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan di masa yang akan datang jauh lebih berat, terlebih dinamika tuntutan masyarakat di berbagai bidang kehidupan baik ekonomi, sosial budaya, maupun ketertiban umum,” ujarnya. (pur)