Dewan Setujui Ranperda Penyertaan Modal PDAM Denpasar

 img_8914

(Baliekbis.com), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar telah dilakukan pembahasan melalui rapat kerja DPRD Kota Denpasar. Pada Kamis (20/10) DPRD Kota Denpasar melalui Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar bertempat di Graha Sewaka Dharma Lumintang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede menyetujui Ranperda atas Perubahan Penyertaan Modal PDAM Kota Denpasar untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar.

Sidang dihadiri Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar, dan pimpinan SKPD Pemkot Denpasar. Melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Denpasar dengan penyampaian diawali Fraksi Gerindra yang dibacakan Umar Dany dapat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut. Disamping itu diharapkan dengan tambahan modal ini dapat mengurangi beban keuangan PDAM Kota Denpasar sehingga dapat memperbaiki managemen dan meningkatkan kualitas cakupan pelayanan kepada masyarakat. Fraksi Hanura melalui juru bicaranya A.A Made Sumenadi mengapresiasi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar beserta jajarannya atas ketanggapannya dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara non kas, serta ketanggapannya dalam menjaga dan melestarikan budaya Bali khususnya Bahasa Bali.

Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan I Made Setiadi mengharapkan terobosan inovatif dari PDAM baik terhadap sistem pelayanan kepada masyarakat dengan mengefektifkan Call Centre serta unit reaksi cepat guna penyelesaian pengaduan masyarakat pemakai jasa PDAM. Pandangan Umum Fraksi Golkar disampikan Putu Metta Dewinta Wandi menyampaikan Fraksi Golkar dapat menerima dan menyetujui penyertaan modal kepada PDAM Kota Denpasar dapat disertai dengan peningkatan kualitas pelayanan. Sementara Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya A.A Gede Putra Ariewangsa juga menyetujui dan  menerima Rancangan Perubahan atas peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah pada PDAM Kota Denpasar sebesar Rp. 173 milyar lebih, yang selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan dengan penetapan Ranperda ini menjadi Perda diharapkan dapat segera menyelesaikan hutang PDAM kepada pemerintah pusat sehingga kedepan dapat lebih fokus memperbaiki kondisi keuangan PDAM yang pada akhirnya akan meningkatkan pelayanan khususnya pelayanan air minum dan air bersih kepada masyarakat. “Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih terdapat catatan yang disampaikan baik berupa usulan saran akan di kaji untuk ditindaklanjuti sesuai dengan urgensi dan manfaatnya serta dijadikan acuan dalam menyusun program kerja Perusahaan Daerah kedepan,” ujar Rai Mantra. (pur/ist)