Di APBD Perubahan, Gubernur Koster Siapkan Insentif Bagi Desa Adat
(Baliekbis.com),Dalam APBD Perubahan Provinsi Bali Tahun 2020 ini, Gubernur Bali Wayan Koster akan menyiapkan insentif bagi desa adat dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 yang selama ini dilaksanakan melalui Satgas Gotong Royong.
Diharapkan insentif ini mampu memantik kembali semangat Satgas Gotong Royong berbasis desa adat yang belakangan dinilai agak kendur. Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat melakukan tatap muka secara virtual dengan Bendesa Adat se-Bali, Jumat (3/7/2020).
Awalnya, Gubernur berencana memberikan insentif dengan jumlah bervariasi dengan tolak ukur capaian masing-masing desa adat. Namun dalam sesi diskusi, sejumlah bendesa adat mengusulkan jumlah insentif yang seragam karena selama ini seluruh desa adat di Bali telah melakukan langkah-langkah penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 sesuai dengan arahan gugus tugas.
Mengakomodir aspirasi dari para bendesa adat, Gubernur akan mendiskusikan kembali besaran insentif dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Selain tambahan insentif yang akan dialokasikan pada APBD Perubahan 2020, Gubernur juga menjanjikan peningkatan bantuan untuk desa adat pada tahun 2021 mendatang. “Sekarang bantuannya sebesar Rp300 juta, mengenai berapa penambahannya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Akan saya diskusikan dengan MDA Provinsi Bali dan nanti pada waktunya akan diumumkan,” ujarnya.
Masih dalam arahannya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini juga menyinggung pararem penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang wajib disusun oleh desa adat. Dari laporan Kadis Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, ia memperoleh informasi bahwa dari 1.493 desa adat, saat ini sebanyak 1.406 desa adat telah menyelesaikan penyusunan pararem penegakan protokol kesehatan COVID-19.
“Itu artinya, masih ada 87 desa adat yang belum. Saya harap minggu ini semua sudah selesai,” imbuhnya. Gubernur berpendapat, pararem ini punya fungsi yang sangat penting untuk mengatur krama agar tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan China ini.
Bila seluruh desa adat telah merampungkan pararem, ia minta agar penerapannya dilaksanakan secara serentak. “Saya minta pararem ini nantinya diterapkan secara tegas, jangan lembek dan ada toleransi agar tak ada lagi penambahan kasus baru. Kalau ada yang tak disiplin, kenakan sanksi sesuai pararem. Ini penting untuk menjaga kewibawaan desa adat,” pintanya sembari berharap agar dalam menerapkan pararem, desa adat bersinergi dengan desa dinas, lurah, Bhabinkamtimbas dan unsur lainnya.
Pada bagian lain, Gubernur Koster juga menyinggung semakin bertambahnya kasus positif COVID-19 yang disebabkan oleh transmisi lokal, khususnya pada klaster pasar. Mengacu pada perkembangan data terakhir, Kota Denpasar mencatat paling banyak pasien positif COVID-19 yaitu sebanyak 616 kasus, disusul Badung, Klungkung dan Bangli masing-masing 200,166 dan 151 kasus.
Perkembangan kasus di beberapa wilayah, khususnya Kota Denpasar mendapat atensi dari Gubernur Koster. Ia berharap hal ini menjadi perhatian satgas gotong royong berbasis desa adat agar melaksanakan upaya yang lebih serius dalam pencegahan penyebaran COVID-19. “Saya memohon dengan sangat, jangan kendur dan bosan. Tetapkan bekerja dengan komitmen dan semangat tinggi. Ingat juga jaga stamina,” mohonnya.
Khusus terkait klaster pasar, desa adat diminta betul-betul mengawasi penerapan protokol kesehatan di pasar yang ada di wilayahnya. “Pastikan pedagang dan pengunjung menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menggunakan pelindung wajah, jaga jarak dan rajin mencuci tangan. Itu semua harus dipastikan terlaksana dengan baik,” tandasnya.
Selain membahas upaya penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19, dalam kesempatan itu Gubernur Koster kembali menegaskan komitmennya terhadap upaya penguatan dan pemajuan desa adat. Komitmen tersebut antara lain ditunjukkan dengan keluarnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.
Menurutnya, perda ini menjadi satu payung hukum bagi desa adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Menurutnya, upaya untuk mengeluarkan regulasi ini membutuhkan perjuangan yang tak mudah. “Saya berjuang secara langsung karena tak mudah untuk meloloskan peraturan ini,” ucapnya.
Namun setelah lolos dan diberlakukan di Daerah Bali, perda ini menjadi perhatian sejumlah provinsi yang ingin menerbitkan payung hukum serupa. Saat ini, sedikitnya 7 provinsi telah mengajukan rancangan perda penguatan desa adat di wilayah masing-masing. “Bali jadi percontohan, ini tentu luar biasa bisa memberi contoh positif untuk penguatan adat,” tambahnya.
Selain dengan mengeluarkan perda, ia juga memberi perhatian dengan peningkatan jumlah bantuan dan pembangunan gedung sekretariat bagi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembangunan gedung MDA Bali sebentar lagi akan rampung dan tahun ini Pemprov juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung MDA di sejumlah kabupaten.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf karena baru kali ini sempat menggelar tatap muka dengan para bendesa adat. Itu karena di awal-awal pandemi COVID-19 masuk Bali, ia berkonsentrasi penuh menyusun skema yang tepat dalam penanganan COVID-19. Strategi penanganan COVID-19 dengan membentuk satgas gotong royong berbasis desa adat ternyata sangat efektif dalam upaya membendung penyebaran penyakit yang menyerang sistem pernapasan ini.
Tanpa bermaksud mengabaikan peran dan sumbangsih komponen lainnya, ia mengaku sangat bangga dengan kinerja penanganan COVID-19 yang ditunjukkan satgas gotong royong. “Saya memantau semua pergerakan dan aktifitas satgas gotong royong yang bekerja luar biasa, siang dan malam. Tentunya dengan bersinergi dengan relawan di desa dinas dan kelurahan. Kita telah menunjukkan cara kerja yang baik hingga mendapat apresiasi pusat dan dijadikan contoh,” bebernya sembari berharap semangat itu tak akan surut karena pandemi belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.
Sementara itu, Ketua MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyambut baik dilaksanakannya tatap muka secara virtual ini. Menurut dia, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya mengajegkan adat dan budaya Bali. Lebih dari itu, pertemuan ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya penanganan pandemi COVID-19 dan menyongsong tatanan hidup Bali era baru.
Skema Tatanan Hidup Bali Era Baru
Kesempatan bertatap muka dengan para bendesa adat juga dimanfaatkan Gubernur Wayan Koster untuk mensosialisasikan skema tatanan hidup Bali era baru yang saat ini sedang dalam proses penyempurnaan. Ia memahami, sebagai sebuah pandemi, vaksin untuk COVID-19 hingga saat ini belum ditemukan dan itu artinya virus ini akan tetap ada.
“Sudah tiga bulan lebih, kita tak bisa terus melarang orang untuk bepergian atau menutup usaha mereka yang tentunya berdampak pada perekonomian. Untuk itu,kita harus memikirkan skema agar kehidupan masyarakat berjalan dengan baik kembali,” urainya. Agar skema itu dapat berjalan sesuai rencana, ia berharap penanganan COVID-19 dapat dikelola dengan baik.
Sesuai hasil koordinasi dengan pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali sepakat mengawali skema tatanan hidup Bali era baru dengan Upacara Pamahayu Jagat di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Purnama Sasih Kasa, 5 Juli 2020 mendatang. Upacara ini akan diikuti doa lintas agama di tempat ibadah masing-masing secara serentak pada pukul 10.00 Wita.
Tujuan dari ritual dan doa serentak ini adalah untuk menghaturkan puji syukur kepada Tuhan atas anugrah yang diberikan sehingga penanganan COVID-19 di Daerah Bali bisa dilaksanakan dengan baik. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memohon doa restu untuk dimulainya tatanan kehidupan Bali era baru. Masuk pada skema berikutnya, pada tanggal 9 Juli, Bali akan dibuka hanya untuk sektor di luar pariwisata dan pendidikan bagi masyarakat lokal. Bila skema ini berjalan lancar, maka akan lanjut pada skema berikutnya yaitu membuka Bali untuk wisatawan nusantara mulai 31 Juli 2020. Ia mohon dukungan dan doa restu dari seluruh bendesa adat agar skema ini nantinya dapat dilaksanakan sesuai tahapan.
Dalam tatap muka, gubernur membuka ruang dialog dengan peserta tata muka virtual. Perwakilan bendesa adat dari 9 kabupaten/kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dilaksanakannya kegiatan ini. Mereka juga memuji langkah nyata gubernur dalam penguatan peran dan fungsi desa adat. Ada pula bendesa adat yang mengusulkan agar keberadaan satgas gotong royong dipertahankan secra permanen untuk keperluan mitigasi bencana. Terkait dengan usulan ini, gubernur akan membahasnya lebih lanjut. (pem)