Diah Werdhi Srikandi: Ranperda RUED-P Penting dalam Pengelolaan Energi Bersih di Bali
(Baliekbis.com),Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Tahun 2020-2025 merupakan dokumen penting mengatur penerapan dan pengelolaan energi bersih di Bali.
Raperda RUED-P nantinya juga bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
“Paling tidak bisa mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah dengan membangun sistem energi bersih yang ramah lingkungan yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” terang Ketua Komisi III DPRD Bali Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM., Selasa (21/7/2020).
Dijelaskan ada beberapa hal pokok yang bisa ditarik kesimpulan dalam Raperda
RUED-P di antaranya tentang isu dan permasalah energi, kondisi energi daerah saat ini, tentang kondisi energi daerah di masa mendatang, kebijakan dan strategi energi daerah, program dan kegiatan pengembangan energi bersih daerah, serta tentang kelembagaan energi daerah.
“Apalagi dalam mengedepankan penggunaan energi bersih yang mandiri dan berkelanjutan di Bali sepenuhnya sudah diamanat dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional,” jelasnya.
Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri juga mengatakan terkait kemandirian energi sebagaimana yang sering didefinisikan, maka energi yang sudah ada harus benar-benar bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin terutamanya potensi energi dari sumber daya dalam negeri.
“Kemudian, yang tak kalah besarnya dalam pengelolaan energi adalah potensi energi biomassa yang bersumber dari sampah. Pilihan Energi Baru Terbarukan (EBT)
biomass ini juga sangat direkomendasikan terutamanya dapat menyelesaikan persoalan yakni timbunan sampah menjadi hilang dan berubah menjadi energi listrik yang dibutukan bersama-sama nantinya,” imbuhnya.
Ditambahkan, mulai dipilihnya EBT tentu terlepas dari keterbatasan sumber daya pembangkit fosil (gas, minyak bumi, dan batu bara), melihat kondisi tersebut tentu tepat sekali arahan Pemrov Bali untuk bisa mengupayakan pasokan listrik dan sumber energi lainya.
“Terkait hal itu, hendaknya Pemerintah Pusat bisa membantu sepenuhnya Pemerintah Daerah dalam hal pendanaan, perizinan, penatalaksanaan, monitoring dan evaluasi sampai dengan pemeliharaan dan operasionalnya,” tambahnya.(sus)