Dianggap Tak Melanggar, Pengacara Istri Zaenal Tayeb Tanggapi Enteng Somasi Kubu Hedar
(Baliekbis.com), Perseteruan antara Zaenal Tayeb terdakwa kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta ontentik dengan Hedar Giacomo (pelapor) tidak hanya terjadi dalam persidangan, tapi juga di luar persidangan.
Perseteruan terbaru adalah soal pernyataan istri Zaenal Tayeb, Nyoman Dewi Anggreni yang melontarkan kalimat bahwa suaminya tidak bersalah. Pernyataan istri Zaenal Tayeb tersebut tersebar melalui media online.
Atas hal ini pihak Hedar tidak terima dan melayangkan somasi (teguran). Kuasa hukum Hedar menilai pernyataan wanita yang akrab disapa Dewi itu sangat merugikan kliennya.
“Seharusnya tidak perlu buat statement yang seolah-olah mendahului kewenangan hakim,” kata pengacara Hedar, Bernadin.
Atas somasi itu, pihak Dewi pun menanggapi dengan enteng. Melalui tim kuasa hukumnya yang dimotori Syarmila Tayeb, pihaknya menganggap apa yang dikatakan istri Zaenal Tayeb sama sekali tidak ada pelanggaran dan tidak ada pula unsur pidananya.
“Wajar dong seorang istri kalau suaminya disolimi, menjadi pesakitan terus mengatakan suami tidak bersalah. Apalagi dalam pernyataan itu tidak ada menuduh siapa-siapa. Artinya, kalau mau melayangkan somasi itu harus ada suatu pelanggaran dong,” ujar Joniono Rahardjo, salah satu kuasa hukum istri Zaenal Tayeb, Kamis (23/9/2021) di Kuta.
Sementara soal RUPS (rapat umum pemegang saham), Juniono meluruskan. Dimana dalam pernyataannya, Dewi mengatakan tidak pernah ada RUPS sehingga tidak ada keuntungan, itu pasti berkaitan dengan RUPS pertanggungjawaban.
“Di PT (perseroan terbatas) kan seorang direktur harus membuat RUPS setahun sekali, itu pertangungjawaban yang harus dibuat. Apabila pertanggungjawaban itu diterima maka akan terjadi yang namanya acquit et de charge sehingga direktur tidak lagi bertanggungjawab,” terangnya.
Tapi, dikatakannya lagi, sejak berdirinya PT memang tidak pernah ada RUPS yang berkaitan dengan pertanggungjawaban itu. “Sehingga wajar dong bu Dewi (istri Zaenal Tayeb) mengatakan tidak ada RUPS karena berkaitan dengan keuntungan perusahaan,” imbuhnya.
Dijelaskan lagi, soal RUPS yang dikatakan oleh Dewi itu adalah yang berkaitan dengan RUPS tahunan. Sementara berkaitan dengan RUPS jual beli saham, pihaknya mengatakan sudah membuat gugatan tersendiri, karena menurutnya ada hal yang tidak benar sehingga dilakukan gugatan perdata.
“Soal gugatan ini, nantilah kita buktikan di pengadilan, biarlah majelis hakim yang menentukan benar dan tidaknya,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Syarmila Tayeb juga mengatakan pihaknya telah menjawab somasi yang dikirim oleh Hedar. “Kami sudah tanggapi, tapi pada intinya somasi yang mereka layangkan soal pernyataan ibu Dewi kami anggap tidak ada tidakan pidana,” ujar pengacara yang akrab disapa Mila itu sembari menambahkan bahwa pernyataan istri Zaenal Tayeb yang menyebut suaminya tidak bersalah dianggap hal yang wajar.
“Banyak kok yang bilang seperti itu, kalau ada keluarga yang mengalami persoalan hukum, keluarga yang lain bilang tidak bersalah, dan ini wajar saja. Jadi menurut kami pernyataan seperti itu tidak ada pelanggaran atau tidak ada pidananya,” pungkas Mila. (ist)