Diduga Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, YouTuber Turah Parthayana Gugat Istri
(Baliekbis.com), Sidang gugatan YouTuber IB Ngurah Parthayana atau Turah Parthayana terhadap istrinya Triyana Mahadewi atau Nana berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (31/8/2022). Sidang yang dipimpin Hakim Ketut Kimiarsa dengan anggota Gede Astawa dan Hari Supriyanto menghadirkan saksi dari penggugat yakni Jehian Panangian selaku Direktur Management Mantappu Corp.
Dalam sidang terungkap masalah penggelapan uang dan perselingkuhan yang dituduhkan kepada Nana. Kuasa Hukum Turah yakni Rhaditya Putra Perdana menyebutkan adanya dugaan istri kliennya itu selingkuh dan membawa kabur uang senilai Rp435 juta.
“Hadirnya klien saya untuk membela haknya, yaitu uang yang dibawa tidak secara mestinya oleh tergugat serta adanya dugaan pria idaman lain (PIL),” ujar Rhaditya usai sidang. Terkait uang ratusan juta tersebut menurut Rhaditya karena kliennya sibuk sehingga semua uang dipegang tergugat.
Sementara Putu Rosa Paramitha Dewi selaku kuasa hukum Nana mengatakan terkait uang yang dituduhkan itu adalah uang bersama sebagai keluarga. Uang itu juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Mereka masih suami istri, jadi harta bersama sehingga tak ada uang yang dibawa kabur,” tegasnya saat dikonfirmasi usai sidang. Juga tuduhan perselingkuhan itu dibantahnya karena tidak ada bukti.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan Nomor Register: 310/Pdt.G/2022/PN/Dps. ini masih akan melanjutkan sidang pada Rabu (7/9/2022) mendatang untuk mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat. (bas)