Diduga Menyalahgunakan Bansos, Tokoh Nusa Penida Laporkan Oknum Pejabat Dewan
(Baliekbis.com), Aparat penegak hukum diminta segera mengusut dugaan adanya penyalahgunaan dana bansos (bantuan sosial) yang disalurkan untuk perbaikan sejumlah pura di Nusa Penida yang difasilitasi WB, seorang pejabat di Dewan Klungkung. Demikian dikatakan Perwakilan masyarakat Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung Wayan Muka Udiana usai menyerahkan surat pengaduan terkait kasus itu di Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (5/3).
“Meski dugaan penyalahgunaan dana bansos ini pelakunya seorang oknum pejabat, para penegak hukum jangan takut membuka dan menindaklanjuti kasus ini demi kepentingan masyarakat dan menyangkut anggaran daerah,” kata Wayan Muka.
Disebutkan meski WB adalah seorang pejabat, namun pengusutan dugaan penyalahgunaan dana bansos ini tidak boleh mandeg apalagi ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin menenggelamkan kasus ini. “Jangan sampai ada intervensi terhadap kasus ini sehingga mandeg. Jadi kasus ini agar benar-benar dikawal dan ditindaklanjuti serius semua aparat penegak hukum,” tegas Wayan Muka.
Wayan Muka menjelaskan ada sejumlah dana bansos dari Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk pembangunan beberapa pura di Nusa Penida yang difasilitasi oleh WB. Namun dalam pelaksanaannya diduga disalahgunakan.
Bansos diduga diperuntukkan tidak sesuai dengan permohonan sebagaimana proposal yang telah diajukan oleh masyarakat dan terkesan dipaksakan dengan memanipulasi data penerimanya.
Wayan Muka memaparkan terdapat fakta mengenai penyalahgunaan dana bansos yakni untuk beberapa bangunan pura yang seharusnya sudah mulai pembangunan/perbaikan karena dana bansos telah cair, namun sampai belum ada realisasi.
Selain itu terdapat keganjilan dimana ada proses perbaikan/pembangunan pura hanya dilakukan dalam waktu 15 hari. Proses pencairan bansos tanggal 26 Desember 2018. Namun penyetoran surat pertanggungjawaban harus sudah dilakukan pada tanggal 10 Januari 2019. Faktanya menurut Muka, tidak ada proses pembangunan/perbaikan pura sebagaimana tertulis dalam daftar penerima bansos tersebut. Lebih lanjut Wayan Muka membeberkan data ada lima objek pura di Kecamatan Nusa Penida yang diduga dana bansosnya disalahgunakan.
Pertama, Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani di Banjar Adat Tulad, Desa Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik dengan bansos Rp 35 juta. Kedua, Pura Dalem Telaga Sakti di Banjar Batuguling, Desa Batukandik, Desa Pakraman Tri Wahana Darma sebesar Rp 36 juta.
Ketiga, pembangunan Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Tanglad dengan dana bansos Rp 100 juta. Keempat pembangunan / perbaikan Pura Dadia Anya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti sebesar Rp 700 juta. Terakhir pembangunan/perbaikan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi sebesar Rp 27 juta.
Menurut Wayan Muka akibat penyalahgunaan bansos tersebut, akhirnya masyarakat merasa sangat dirugikan. “Berdasarkan alasan-alasan tersebut, melalui surat Pengaduan Masyarakat ini kami mohon kepada aparat penegak hukum agar dapat diperhatikan, dilakukan pengawasan dan dilakukan tindak lanjut sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Aduan masyarakat ini juga dilayangkan kepada sejumlah instansi di antaranya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Bali, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Bali, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali. Juga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Polres Klungkung dan BPKP Daerah Kabupaten Klungkung. Tembusan surat aduan ini juga disampaikan ke Jaksa Agung RI, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kepala Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Edwin Ignatius Beslar yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan warga tersebut. “Kami menerima surat laporan/pengaduan yang dimaksud,” ujar pejabat asal Manado itu. Surat itu, lanjut Edwin nantinya diteruskan ke pimpinan. “Setelah berada di pimpinan, nanti akan ada pemberitahuan kepada pelapor tentang tindak lanjut dari isi surat,” pungkas Edwin. (wbp)