Diduga Perantara Jual Beli Ganja, Dua Pria Ini Dituntut Jaksa
(Baliekbis.com), Terdakwa I Putu Yuda Pramana (24) dan Putu Gede Sudiarsa (35) yang terlibat dalam kasus narkotika dituntut pidana penjara masing-masing 13 tahun dan 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) IBM Argita Chandra menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti ganja 5,6 kilogram ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan kesatu.
“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Yuda Pramana dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama dalam tahanan, dan terdakwa Putu Gede Sudiarsa dengan pidana penjara selama 15 tahun, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp3 miliar, subsidair masing-masing 1 tahun penjara,” kata jaksa dalam sidang virtual, Selasa (23/11/2021).
Melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, terdakwa mengaku akan melakukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.
Dalam sidang diterangkan, penangkapan terhadap kedua terdakwa bermula dari informasi yang diterima petugas BNN Provinsi Bali jika di Jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat sering dijadikan ajang peredaran gelap narkotika.
Petugas BNN Bali kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Putu Yuda Pramana tengah berdiri di Jalan Mahendradatta, Denpasar, Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.
Dari tangan Putu Yuda, petugas menemukan sebuah kardus dan setelah dibuka di dalamnya berisi potongan pakaian bekas serta 3 buah paket masing-masing berisi 1,8 kilogram ganja, 2 kilogram ganja dan 1,8 kilogram ganja. “Berat keseluruhan ganja yang ditemukan dari terdakwa 5,6 kilogram,” kata jaksa.
Saat diperiksa, Putu Yuda mengaku barang tersebut baru saja diambil dari sebuah kantor jasa pengiriman barang di seputaran Denpasar.
Ia juga mengatakan jika yang menyuruh mengambil paket adalah Putu Gede Sudiarsa yang tengah mendekam di dalam Lapas Kelas II A Kerobokan.
Sebelum mencari Putu Gede, petugas membawa Putu Yuda ke tempat kosnya di Jalan Puputan Baru, Gang E No. 2, Banjar Mertha Gangga, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat.
Dari kamar terdakwa, ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 bendel plastik klip kosong yang disimpan di dalam lemari baju.
Jaksa menerangkan, Putu Yuda mengaku sudah dua kali disuruh Putu Gede mengambil paket berisi ganja. Pertama pada bulan Januari 2021 ia mengambil paket berisi ganja seberat 2 kilogram.
“Setelah menerima ganja pada bulan Januari, oleh terdakwa Putu Yuda kemudian diedarkan. Di sana Putu Yuda mendapat upah sebesar Rp3 juta dari Putu Gede. Untuk pengambilan kedua belum sempat diedarkan karena Putu Yuda ditangkap petugas BNN Bali,” beber jaksa. (ist)