Dihalang-halangi Sertifikatkan Tanah, Keluarga Rundung Datangi Ombudsman Bali
(Baliekbis.com),Merasa dihalang-halangi untuk mensertfikatkan tanah yang sudah ditempatinya puluhan tahun, keluarga I Ketut Rundung asal Banjar Amed Desa Purwakerthi Karangasem mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Bali di Denpasar. Mereka minta Ombudsman membantu menyelesaikannya.
“Kasus ini sudah lama dan sempat dimediasi aparat, namun tak juga tuntas. Bahkan keluarga Rundung kini merasa cemas karena tanahnya justru diklaim sebagai milik keluarga I Ramia,” jelas Nyoman Kantun Suyasa, salah satu anggota keluarga Rundung usai mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar, Senin (4/11/2019).
Kedatangan mereka ingin minta bantuan Ombudsman untuk mencarikan jalan penyelesaian kasus itu. Dijelaskan Kantun, pihak Rundung cemas karena di luar dugaan pada tanggal 19 Juli 2019, BPKAD Kab. Karangasem mengiriman surat pencabutan SPPT NOP : 510705101201401140
atas nama I Ketut Rundung untuk ditandatatangani, namun ditolak oleh I Ketut Rundung. Rundung bingung adanya pembatalan SPPT tersebut oleh Badan Pengelola dan Aset Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem.
Padahal saat dilakukan penelitian di lapangan pada 21 Mei 2019 berdasarkan permohonan pensertifikatan tanah No: 13389/2109 yang dihadiri oleh Camat Abang, Kepala Desa Purwa Kerthi, Kepala Dusun Amed dan Keluarga I Wayan Kebon/ahli waris Ramia serta I Ketut Rundung pada saat itu, BPKAD Karangasem mengakui objek seluas sekitar 79 are yang ditempati oleh I Ketut Rundung.
Sedangkan, tanah yang dibayari pajaknya oleh keluarga I Wayan Kebon/ahli waris Ramia sesuai SPPT NOP 510705101201400240 atas nama I Ramia berbeda tempat atau lokasinya dengan gambar peta blok yang ditunjukkan oleh BPKAD, yakni berbentuk Kapak. Sedangkan tanah yang ditempati Rundung, bentuknya persegi panjang.
“Namun pihak keluarga I Ramia ngotot bahwa tanah yang ditempati I Ketut Rundung adalah tanah miliknya. Bahkan pihak Wayan Kebon juga mengajukan surat Sporadik berdasarkan SPPT No: 510705101201400240 atas nama I Ramia. Padahal yang bersangkutan tidak pernah menempati tanah tersebut sebagai salah satu syarat permohonan sporadik tanah,” jelas Kantun.
Dalam pertemuan antara pihak Rundung dengan Ombudsman yang diwakili Titin pada intinya pihak Ombudsman masih akan mempelajari lebih detil masalah tersebut.
Terkait hasil pertemuan tersebut, Kantun mengatakan bila masalah itu tak menemukan jalan keluar, pihaknya berencana akan melapor ke Polda Bali sebelum mendaftarkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Sebab diduga dalam kasus itu ada pemalsuan surat. Berlarut-larutnya kasus itu juga berdampak pada pemanfaatan tanah pertanian tersebut.(bas)